RSUP Persahabatan Wajibkan Pasien Rawat Jalan Rekam Sidik Jari, Dimulai sejak 18 September 2023

Kesehatan

Life & Style / Kesehatan

RSUP Persahabatan Wajibkan Pasien Rawat Jalan Rekam Sidik Jari, Dimulai sejak 18 September 2023

RSUP Persahabatan Wajibkan Pasien Rawat Jalan Rekam Sidik Jari, Dimulai sejak 18 September 2023

KEPONEWS.COM - RSUP Persahabatan Wajibkan Pasien Rawat Jalan Rekam Sidik Jari, Dimulai sejak 18 September 2023 RUMAH Sakit Umum Pusat (RSUP) Persahabatan mempunyai aturan baru untuk seluruh pasien rawat jalan. Para pasien diwajibkan untuk melakukan rekam sidik jari saat berobat. Hai sahabat, yuk disimak pen...

RUMAH Sakit Umum Pusat (RSUP) Persahabatan mempunyai aturan baru untuk seluruh pasien rawat jalan. Para pasien diwajibkan untuk melakukan rekam sidik jari saat berobat.

Hai sahabat, yuk disimak pengumuman untuk seluruh pengunjung ilInstalasi Rawat Jalan RSUP Persahabatan, tulis keterangan dalam flayer tersebut seperti dikutip MNC Portal dari Instagram @rsuppersahabatan, Selasa (19/9/2023).

Aturan baru itu diumumkan melalui flayer yang diunggah di laman Instagram resmi RSUP Persahabatan.

Pengumuman, diberitahukan kepada seluruh pengunjung Instalasi Rawat Jalan RSUP Persahabatan mulai senin 18 September 2023 setiap pasien diwajibkan yang akan berobat ke poliklinik di instalasi rawat jalan, wajib melakukan rekam sidik jari secara bertahap sesuai jadwal yang telah ditentukan, demikian isi dari pengumuman itu.

Rumah Sakit

Seperti diketahui, RSUP Persahabatan merupakan rumah sakit umum kelas A milik pemerintah yang terletak di Jakarta Timur.

Rumah sakit ini mempunyai banyak fasilitas mulai dari Rawat Jalan Asma, Rawat Jalan PPOK, TB DOTS Executive Room, Rawat Jalan MDR-TB, Rawat ICU Flu Burung, Pusat Kesehatan Respirasi dan Layanan Spesialistik Terpadu Griya Puspa, fasilitas spirometri, bronkoskopi, torakoskopi, sleep apnea lab, bangsal respirasi, ruang kemoterapi, layanan laboratorium patologi klinik & mikrobiologi, patologi anatomi, dan masih banyak lagi.

Sayangnya pihak rumah sakit belum memberikan keterangan lebih jelas terkait aturan baru itu. Hal itu membuat netizen bertanya-tanya fungsi dari pemberlakuan rekam sidik jari itu.

Follow Gosip Okezone di Google News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis Okezone.com tidak terlibat dalam materi konten ini.

Comments