"Saya nggak pernah tahu soal itu. Baru hari ini tahu (Ridho menggunakan narkotika), " kata Rhoma di Mapolres Jakarta Barat, Jalan S Parman, Slipi, Sabtu (25/3/2017) tengah malam, dilansir Detikcom.
Rhoma sendiri baru mengunjungi anaknya setelah hampir 24 jam Ridho ditangkap. Dia menyatakan sudah berkoordinasi dengan pihak kepolisian dan berkomitmen untuk mengikuti proses hukum dalam kasus anaknya ini.
"Saya sudah konfirmari ke kepolisian, tadi Ridho ditangkap dengan barang bukti sabu 0,7 gram dan sudah dilakukan pemeriksaan, memang terindikasi pengguna, pemakai," tutur Rhoma.
"Tentunya dalam hal ini saya akan taat kepada prosedur hukum. Ridho merupakan korban kesekian puluh juta dalam narkoba ini," lanjut Ketum Partai Idaman itu.
Rhoma mengaku sedih dan menyebut sang anak merupakan korban dari peredaran narkoba.
"Sebagai orang tua (saya merasa) kasihan, sedih, karena Ridho ialah korban kesekian puluh juta dalam narkoba ini," ungkap Rhoma.
Rhoma pun mengatakan akan mengirim anaknya ke tempat rehabilitasi. Rhoma mengaku tidak mengetahui bahwa anaknya itu sudah dua tahun menjadi pemakai narkoba.
"Tentunya dalam hal ini saya akan taat kepada prosedur hukum sepertinya ini direhab karena ini (Ridho Rhoma) bukan pengedar," tuturnya.
Rhoma sendiri diketahui merupakan musisi yang kerap membuat lagu imbauan agar pendengarnya menjauhi kemaksiatan. Sebut saja lagu Mirasantika yang dirilis Rhoma pada tahun 1997 itu.
"Menurut BNN, semalam saya mengadakan talkshow dengan BNN, itu lima puluh lebih, tiap hari orang meninggal karena narkoba," terangnya.
Dengan ditangkapnya Ridho, Rhoma mengaku semakin semangat untuk memerangi peredaran narkoba.
"Dengan tertangkapnya Ridho, saya semakin semangat untuk perangi peredaran narkoba," tegas Rhoma.
Sebelumnya diberitakan, kepada polisi Ridho mengaku sudah menjadi pemakai narkoba selama dua tahun terakhir. Dalam kasus ini, dia mengaku mendapatkan paket sabu dari temannya, MS, yang kini juga telah ditangkap dan sama-sama ditetapkan sebagai tersangka.
Baca juga: Kronologi Penangkapan Ridho Rhoma Karena Pakai Sabu
"Pengakuannya dua tahun," terang Kasat Reskrim Polres Jakbar AKBP Suhermanto kepada detikcom, Sabtu (25/3).Pelantun lagu 'Menunggu' itu dikenakan pasal 112 ayat (1) sub pasal 127 Jo pasal 132 ayat (1) UU no 35 tahun 2009 wacana Narkotika. Untuk Pasal 112 sendiri diketahui ancaman hukumannya paling cepat 4 tahun penjara, sementara itu ancaman hukuman yang diatur Pasal 127 paling lama ialah 4 tahun, dan pasal 132 ancaman hukuman paling sedikit 20 tahun penjara serta paling berat ialah hukuman seumur hidup hingga pidana mati.
Comments