Presiden Joko Widodo meneken Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 76 Tahun 2020 wacana Kartu Pra Kerja pada Selasa (7/7/2020).
Perpres yang diteken 7 Juli ini mengubah Perpres Nomor 36 Tahun 2020 wacana Pengembangan Kompetensi Kerja Melalui Program Kartu Pra Kerja.
Pada Pasal 31C Perpres 76/2020 diatur ketentuan baru bagi peserta Kartu Pra Kerja yang tidak sesuai syarat, namun telah mendapatkan uang bantuan untuk biaya pelatihan.
Peserta yang tidak memenuhi syarat dan telah mendapatkan bantuan biaya pelatihan diwajibkan untuk mengembalikan insentif tersebut.
"Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2), ayat (3), ayat (4), dan ayat (5) dan telah mendapatkan bantuan biaya pelatihan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 wajib mengembalikan bantuan biaya pelatihan dan atau insentif tersebut kepada negara," demikian aturan yang tertulis seperti dikutip dari Kompas.com, Jumat (10/7/2020).
Menurut aturan tersebut, peserta wajib mengembalikan uang biaya pelatihan dalam jangka waktu 60 hari.
Apabila tidak dikembalikan, manajemen pelaksana akan menggugat ganti rugi.
BACA SELENGKAPNYA>>>>
Comments