Restorative Justice, Ahmad Sahroni Sebut Kejagung Gunakan Nurani

Nasional

News / Nasional

Restorative Justice, Ahmad Sahroni Sebut Kejagung Gunakan Nurani

Restorative Justice, Ahmad Sahroni Sebut Kejagung Gunakan Nurani

KEPONEWS.COM - Restorative Justice, Ahmad Sahroni Sebut Kejagung Gunakan Nurani Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Ahmad Sahroni, memuji kinerja Jaksa Agung ST Burhanuddin dalam penanganan perkara. Apalagi sebanyak 313 perkara diselesaikan melalui mekanisme restorative justice. Sahro...

Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Ahmad Sahroni, memuji kinerja Jaksa Agung ST Burhanuddin dalam penanganan perkara. Apalagi sebanyak 313 perkara diselesaikan melalui mekanisme restorative justice. Sahroni mengatakan hal ini merupakan bentuk dari gagasan revolusioner kejaksaan.

Restorative justice merupakan proses dimana semua pihak yang berkepentingan dalam pelanggaran tertentu bertemu bersama untuk menyelesaikan secara bersama.

Menurut Sahroni, restorative justice bertujuan untuk menghindari prosesi pengadilan yang biasanya berjalan panjang dan menghabiskan banyak biaya. Mekanisme ini juga diharapkan, bisa memberikan rasa keadilan kepada kedua belah pihak yang berperkara.

"Menurut saya, penyelesaian perkara lewat solusi seperti ini tentunya lebih baik, dan kita harus mengapresiasi Jaksa Agung atas upayanya mengedepankan restorative justice. Ini merupakan terobosan yang luar biasa," kata Sahroni kepada wartawan, Rabu 27 Oktober 2021.

Wakil Ketua Komisi III Ahmad Sahroni saat Rapat Dengar Pendapat dengan kepolisian. (Foto dokumentasi) Wakil Ketua Komisi III Ahmad Sahroni saat Rapat Dengar Pendapat dengan kepolisian. (Foto dokumentasi)

Selain itu, Sahroni juga menilai bahwa semangat restorative justice ini sudah sewajarnya diterapkan di banyak sekali lembaga penegak hukum. Mengingat prinsip ini juga yang tengah dikedepankan di lembaga kepolisian oleh Kapolri Listyo Sigit Prabowo.

"Restorative justice ini juga kan yang tengah digalakkan oleh Pak Kapolri, jadi saya lihat kedua lembaga ini sudah sejalan. Kami di Komisi III tentunya akan menyokong terus kerja sama kedua lembaga dalam menjalankan penegakkan hukum di Indonesia," jelasnya.

Comments