Remisi Pembunuh Wartawan Bali, KPK: Melawan Korupsi Rentan Diserang

Nasional

News / Nasional

Remisi Pembunuh Wartawan Bali, KPK: Melawan Korupsi Rentan Diserang

Remisi Pembunuh Wartawan Bali, KPK: Melawan Korupsi Rentan Diserang

KEPONEWS.COM - Remisi Pembunuh Wartawan Bali, KPK: Melawan Korupsi Rentan Diserang Laporan Wartawan Tribunnews, Ide Rian Pratama JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memandang keberatan sejumlah pihak terkait remisi untuk pembunuh jurnalis sebagai sesuatu yang relevan. Juru...

Laporan Wartawan Tribunnews, Ide Rian Pratama

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memandang keberatan sejumlah pihak terkait remisi untuk pembunuh jurnalis sebagai sesuatu yang relevan.

Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan, pekerjaan jurnalis merupakan kerja yang sarat risiko.

Komunitas Jurnalis Buleleng: Pak Presiden, Cabut Remisi Pembunuh Jurnalis

Bahkan, kata Febri Diansyah, ada beberapa kasus yang belum terungkap siapa pelakunya.

Menurut Febri Diansyah, serangan-serangan terhadap pegiat antikorupsi, termasuk jurnalis, rentan terjadi. Ia pun mencontohkan kasus Novel Baswedan yang hingga kini masih abu-abu.

"Dalam isu antikorupsi itu serangan-serangan terjadi pada jurnalis, pegiat antikorupsi, masyarakat sipil, dan juga penegak hukum. Termasuk kita tahu kemarin Novel," kata Febri Diansyah di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan Senin (28/1/2019).

"Jadi pengungkapan itu suatu hal yang penting. Dan ketika kasusnya telah diungkap, harusnya diberikan hukuman semaksimal mungkin. Nah, ini yang saya kira perlu dijadikan pertimbangan yang sangat serius sebelum dilakukan pemberian perubahan-perubahan penjatuhan hukuman," imbuhnya.

Febri Diansyah memandang upaya untuk memberikan rasa keadilan bagi publik dan jurnalis merupakan hal penting di samping pengungkapan.

Ia menambahkan, ketiadaan ancaman, intimidasi maupun pembunuhan merupakan instrumen penting yang mesti diperhatikan di dalam kebebasan pers.

"Dan jangan sampai kemudian klausul-klausul lain, pemotongan-pemotongan, hingga nanti pembebasan bersyarat menjadi kontroversi yang lebih besar ke depan," tegasnya.

Sebelumnya, pada Desember tahun lalu, Presiden mengeluarkan Keppres 29/ 2018 perihal Pemberian Remisi Berupa Perubahan Pidana Penjara Seumur Hidup menjadi Pidana Penjara Sementara.

Nama I Nyoman Susrama terdapat di antara 115 narapidana lain penerima remisi.

Perjuangkan Upah Layak, Jurnalis Disarankan Buat Serikat Pekerja

Susrama sendiri merupakan narapidana kasus pembunuhan jurnalis Radar Bali AA Gde Bagus Narendra Prabangsa.

Ia merupakan pelaku utama pembunuhan Prabangsa pada 2009 silam, jurnalis yang menulis kasus korupsi di Bangli.

Remisi Pembunuh Wartawan Bali, KPK: Melawan Korupsi Rentan Diserang

Comments