Razman Arif Nasution Bakal Polisikan Selebgram Berinisial IK, Kasus Apa?

Entertainment & Selebritis

Life & Style / Entertainment & Selebritis

Razman Arif Nasution Bakal Polisikan Selebgram Berinisial IK, Kasus Apa?

Razman Arif Nasution Bakal Polisikan Selebgram Berinisial IK, Kasus Apa?

KEPONEWS.COM - Razman Arif Nasution Bakal Polisikan Selebgram Berinisial IK, Kasus Apa? Pengacara Razman Arif Nasution bakal melaporkan selebgram berinisial IK ke pihak berwajib. & (Istimewa) Razman menduga IK mempunyai kepentingan tersembunyi. "Kita tidak tahu apakah dari pesaing us...
Pengacara Razman Arif Nasution bakal melaporkan selebgram berinisial IK ke pihak berwajib. & (Istimewa)

Pengacara Razman Arif Nasution bakal melaporkan selebgram berinisial IK ke pihak berwajib. & (Istimewa)

Razman menduga IK mempunyai kepentingan tersembunyi. "Kita tidak tahu apakah dari pesaing usaha atau ada orang yang cemburu sama klinik ini. Ketika laporan sudah masuk saya minta saudari Italiani jujur supaya ringan hukumannya nanti," lanjutnya.

Kronologi yang sama dijelaskan oleh dr. Oky, bahwa IK mengaku tidak dilayani selama dua jam. Padahal lewat pantauan kamera pengawas, dia selalu dilayani dari awal masuk hingga usai perawatan.

"Nah di sini dia memprovokasi karena dia bilang dua jam tidak dilayani. Sedangkan di CCTV terbukti dia datang dan dilayani, didaftarkan padahal bukan giliran dia. Lalu kami lakukan konsultasi, lalu pembayaran, lalu dia mau facial, di sini facial banyak jenisnya, tapi yang tidak masuk akal dengan gayanya yang high class tapi malah mengambil facial yang 100ribu, kecuali mungkin anak SMA," tutur dr. Oky memaparkan.

IK menghina dengan kata-kata kasar lewat sosmed miliknya. Tak hanya itu, karena diduga ketakutan akan dilaporkan, dia menghapus semua posting-an foto dan video di akun media sosialnya.

Menurut rencana Razman dan kliennya akan membuat laporan di Polda Metro Jaya, pada Sabtu (11/7). Razman menyebut IK telah melanggar pasal 27 ayat 3 UU ITE nomor 11 thn 2008 dan perubahan UU ITE nmr 19 thn 2016, dengan ancaman empat hingga enam tahun penjara.

(ari)

Comments