Pelaku begal payudara di Bekasi bernama Denny Hendrianto (21) berhasil di ciduk polisi. Pelaku diciduk pada Jumat malam, 17 Januari 2020, sekitar pukul 23.00 WIB.
"Telah menangkap satu orang yang diduga melakukan tindak pidana dengan kekerasan asusila di muka umum, modus begal payudara," kata Kabid Humas Polda Metri Jaya Kombes Pol Yusri Yunus, Sabtu, 18 Januari 2020, dikutip dari VIVAnews.
Berikut ini sejumlah fakta terkait kasus begal payudara di Bekasi:
Viral di sosmed
Penangkapan terhadap pelaku begal payudara di bekasi tersebut berasal dari video aksi Denny yang viral di sosmed Instagram. Saat itu, dia melakukan aksinya di daerah Kaliabang, Bekasi Utara.
Korbannya kala itu seorang ibu rumah tangga berusia 38 tahun. Polisi pun melakukan penyelidikan dan meringkus pelaku pada Jumat malam di Jalan PUD Ungu Permai di warung pecel lele.
Lima kali melakukan aksi
Pelaku mengaku telah melakukan aksi tercelanya kepada wanita sebanyak lima kali. Dia melakukan semua aksinya di wilayah Bekasi.
"Hasil penyidikan sementara, diakui oleh terduga telah melakukan aksi serupa sebanyak lima kali di wilayah Bekasi," ujar Yusri.
Beraksi memakai motor
Korban Banjir Bekasi Bakal Ajukan Gugatan, ke Siapa?
Lima Kali Begal Payudara di Halte, Pria Pengangguran Ini Diciduk
Banjir di Bekasi Makin Tinggi, Warga: Sudah Sedada, Biasanya Gak Gini
Tahun Baru 2020, Jakarta dan Bekasi Dikepung Banjir
Fakta Terkait Kasus Habib Husein Alatas yang Cabuli Pasiennya
Puluhan Anakan Ular Kobra Hebohkan Warga Bekasi
Denny memakai motor saat melakukan aksinya. Pada aksi terakhirnya, dia berkeliling di sekitar Kaliabang untuk mencari mangsa. Tepat di Jalan Sedap Malam, Kaliabang, Jakarta Utara, dia melihat korban berinisial ET yang sedang jalan sendiri. Akhirnya dia memutar balik motornya, lalu mendekati korban dan meremas payudaranya, kemudian kabur.
Pengangguran
Pelaku diketahui belum bekerja. Dia ialah warga Pondok Ungu Permai, Kelurahan Kaliabang Tengah, Kecamatan Bekasi Utara, Bekasi, Jawa Barat.
Beredar Ajakan Jangan Beli Camilan Miliknya, Kaesang Malah Bersyukur
Jakarta Banjir Lagi, Warganet Teriak Toa di Mana?
Pengusaha Tambang Bikin Longsor Ditindak, Pekerjanya Dicarikan Kerjaan
Ancaman hukuman
Atas perbuatan asusilanya, dia harus mendekam di penjara. Dia terancam Pasal 289 KUHP dan atau Pasal 281 KUHP wacana Pelecehan Seksual atau Perbuatan Cabul dengan ancaman hukuman paling lama 9 tahun penjara.
"Selanjutnya dibawa ke Polda Metro Jaya guna penyidikan lebih lanjut," ungkap Yusri.
Comments