JAKARTA - Belakangan, beredar kabar larangan ojek online dan ojek biasa tidak boleh mengangkut penumpang selama masa pandemi corona.
Namun, kabar ini ternyata tidak benar. Polri menegaskan tidak ada larangan bagi ojek online (ojol) untuk membawa penumpang.
Larangan berboncengan diberlakukan khusus bagi pemudik yang memakai sepeda motor.
Kabagops Korlantas Polri Kombes Pol Benyamin mengatakan memang benar bahwa pemudik naik Motor tidak boleh bonceng orang.
Tapi bukan dalam konteks melarang ojol. Tidak benar itu yang bilang ojol dilarang bawa penumpang. Yang benar itu untuk pemudik, ungkap Kombes Pol Benjamin kepada wartawan, Selasa, 7 April 2020.
Untuk 50.000 Kilometer Pertama, Cukup Rogoh Kocek Rp 2,2 Juta Buat Rawat Ignis Baru
Benyamin menambahkan, saat itu Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Polri memaparkan konteks pembatasan penumpang 50 persen.
Kabagops Korlantas Polri Kombes Pol BenyaminSuku Bunga Cuma 3,7 Persen untuk Pembelian Mobil Toyota Selama Pandemi Corona
Jadi karena motor biasa isi dua maka saat mudik nanti motor hanya boleh isi satu (orang), ujar Benyamin.
Dia memaparkan, hal tersebut juga hanya berlaku saat mudik.
Kegiatan sosialisasi perihal social distancing untuk pengemudi ojek online oleh Kabagops Korlantas Polri Kombes Pol Benyamin.Tips Merawat Sepeda Motor yang Lama Tak Terpakai
Kalau di dalam kota saja, tidak keluar dari Jakarta, tetap boleh boncengan. Termasuk ojol juga masih bisa angkut penumpang, bebernya.
Penegasan Benyamin sekaligus menghapus simpangsiur berita, terutama wacana sempat adanya anggapan bahwa ojol dilarang narik penumpang.
Ojol seperti Gojek maupun Grab dan lainnya tetap diizinkan beroperasi normal seperti biasa.
Ojek online tetap dinyatakan sebagai salah satu solusi di tengah pemberlakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) seperti di DKI Jakarta setelah resmi mendapatkan izin dari Menteri Kesehatan, Senin kemarin.
Comments