Rizal Bomantama/Tribunnews.com
Bachtiar Nasir, Ketua GNPF-MUI memberikan pernyataan pers soal vonis dua tahun Ahok di AQL Islamic Centre, Tebet, Jakarta Selatan, Rabu (10/5/2017).
Laporan Wartawan Tribunnews, Vincentius Jyestha
JAKARTA - Forum Imam Masjid Jakarta dan Insan Hafidz Alumni Kampus PTIQ mendesak Polri untuk tak ragu dalam menegakkan kasus hukum yang menjerat Ustaz Bachtiar Nasir.
Juru bicara Forum Imam Masjid Jakarta dan Insan Hafidz Alumni Kampus PTIQ, Ahmad Hariri, mengatakan penetapan Bachtiar sebagai terduga kasus TPPU dana Yayasan Keadilan Untuk Semua (YKUS) murni merupakan tindak kriminal.
"Karena semenjak kasus ini mengemuka, temuan indikasi kejahatan ini terkuak atas sorotan media-media Eropa terkait bantuan Indonesia melalui Indonesia Humanitarian Relief (IHR) yang dimiliki oleh terduga," ujar Ahmad Hariri, dalam keterangannya, Jumat (10/5/2019).
Ia menilai munculnya beragam spekulasi miring atas status Bachtiar sebagai terduga ialah nisbi. Menurutnya, perjalanan kasus ini harus dibaca secara komprehensif berdasarkan fakta-fakta yang ada.
Tuding SBY Licik, Pendiri Partai Demokrat Minta Kivlan Zein Berpikir Jernih dan Konstitusional
Oleh karena itu, ia mendesak Polri sebagai aparat penegak hukum harus tegas menegakkan hukum berdasarkan bukti-bukti tanpa harus tebang pilih.
"Siapa pun yang terbukti melakukan pelanggaran dan upaya kejahatan harus mempertanggungjawabkannya di depan hukum demi penegakan keadilan," kata dia.
Pemerintah Bakal Buka Penerimaan CPNS di Oktober 2019, Guru Honorer Diprioritaskan
Selain itu, Ahmad juga mendesak Polri untuk tak ragu menegakkan keadilan, terutama dalam pencegahan dan pemberantasan tindak terorisme yang nyata-nyata menjadi musuh bersama bangsa Indonesia.
"Kami juga mengajak masyarakat mengawasi dan memahami perjalanan kasus ini secara komprehensif untuk mempercayakan sepenuhnya kepada aparat penegak hukum, tanpa terprovokasi isu-isu yang tidak benar," pungkasnya.
Comments