Senin, 20 November 2023 20:26 WIB
Pelaku diciduk. Ilustrasi Foto: Ricardo/JPNN.com
banten.SERANG - Unit PPA Satreskrim Polres Serang menangkap kepala SDN berinisial AS (54) atas kasus pencabulan terhadap muridnya sendiri.
Kasat Reskrim Polres Serang AKP Andi Kurniady mengatakan pelaku diciduk pada Selasa malam (14/11).
"AS kami tangkap di rumahnya pada Selasa malam," ucap AKP Andi, Senin (20/11).
:Dia menegaskan atas perbuatannya pelaku dijerat Pasal 82 ayat 1 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 perihal Perlindungan Anak.
"Terduga sekarang ditahan di Mapolres Serang," tambah dia.
Sebelumnya diberitakan Sebelumnya diberitakan Pencabulan menimpa siswi SDN yang beralamat di Kecamatan Carenang, Kabupaten Serang.
:Pelaku merupakan kepala sekolah korban.
Pelaku berinisial AS diduga telah mencabuli muridnya mencapai tujuh orang anak.
Polisi tetapkan kepala SDN di Kabupaten Serang sebagai terduga kasus pencabulan.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN di Google News
Comments