Polisi Menangkap Provokator Pengeroyokan yang Menewaskan Mahasiswa STIKOSA AWS

Nasional

News / Nasional

Polisi Menangkap Provokator Pengeroyokan yang Menewaskan Mahasiswa STIKOSA AWS

Polisi Menangkap Provokator Pengeroyokan yang Menewaskan Mahasiswa STIKOSA AWS

KEPONEWS.COM - Polisi Menangkap Provokator Pengeroyokan yang Menewaskan Mahasiswa STIKOSA AWS Kamis, 29 April 2021 19:02 WIB Achmad Gufron (23) dan Mohammad Imron (20), pelaku pengeroyokan terhadap Zainal Fattah hingga meninggal dunia ditunjukkan saat konferensi pers, Rabu (28/4). Foto: Arry...

Kamis, 29 April 2021 19:02 WIB

Polisi Menangkap Provokator Pengeroyokan yang Menewaskan Mahasiswa STIKOSA AWS

Achmad Gufron (23) dan Mohammad Imron (20), pelaku pengeroyokan terhadap Zainal Fattah hingga meninggal dunia ditunjukkan saat konferensi pers, Rabu (28/4). Foto: Arry Saputra/JPNN.com

SURABAYA - Polisi akhirnya berhasil menangkap satu pelaku lagi dari kasus pengeroyokan yang menewaskan mahasiswa STIKOSA AWS, Zainal Fattah (25).

Pelaku ialah Hendra Setiawan alias Gendon (22). Dia diduga menjadi provokator yang memantik pengeroyokan karena meneriaki korban maling.

"Betul GN sudah kami tangkap, saat ini masih dalam pemeriksaan," kata Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak AKBP Ganis Setyaningrum saat dikonfirmasi, Kamis (29/4).

Kebaradaan Gendon berhasil ditemukan setelah Unit Jatanras Satreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak bekerja sama dengan pihak keluarga pelaku untuk mencari lokasi Gendon.

Gendon diketahui sudah sepuluh hari menjadi buronan polisi.

"Keluarga pelaku kooperatif dengan kami untuk menemukan keberadaannya," ucap Ganis.

Fattah yang merupakan warga Jalan Kalimas Baru II gang Buntu menjadi korban pengeroyokan oleh warga kampung sebelah saat meluruskan permasalahan bocah SMP pada Senin (19/4).

Dia dipukuli memakai batu, pot, dan kayu balok hingga menyebabkan organ dalam tubuhnya terluka.

Setelah menjalani perawatan selama lima hari di RS Al-Irsyad, Fattah dinyatakan meninggal.

Polisi sempat mengamankan tiga orang, tetapi melepasnya dengan dalih mereka sebagai saksi.

Setelah delapan hari proses penyelidikan dan penyidikan akhirnya dua orang ditetapkan sebagai terduga adalah Achmad Gufron (23) dan Mohammad Imron (20). (mcr12/jpnn)

:
BERITA TERKAIT SPONSORED CONTENT

Comments