Polisi Memang Berhak Menilang Kendaraan yang Pajaknya Menunggak, Ini Alasannya

Otomotif

News / Otomotif

Polisi Memang Berhak Menilang Kendaraan yang Pajaknya Menunggak, Ini Alasannya

Polisi Memang Berhak Menilang Kendaraan yang Pajaknya Menunggak, Ini Alasannya

KEPONEWS.COM - Polisi Memang Berhak Menilang Kendaraan yang Pajaknya Menunggak, Ini Alasannya JAKARTA - Pengguna kendaraan bermotor mungkin ada yang belum tahu, ternyata bila Kamu menunggak pajak dan kena razia polisi maka tetap ditilang. Secara aturan juga sudah jelas, karena tertuang dalam U...

JAKARTA - Pengguna kendaraan bermotor mungkin ada yang belum tahu, ternyata bila Kamu menunggak pajak dan kena razia polisi maka tetap ditilang. Secara aturan juga sudah jelas, karena tertuang dalam Undang-Undang No.22 tahun 2009 wacana Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).

Peraturan yang mengatur tugas kepolisian tercantum pada pasal 70 ayat 2. Pasal itu memaparkan, STNK bermotor dan TNKB berlaku selama lima tahun dan harus dilakukan pengesahan tiap tahunnya.

Jikalau pemilik kendaraan tidak melakukan kewajibannya, membayar pajak kendaraan setiap tahun dan per lima tahun, artinya surat-surat kendaraan tidak sah.

Penekanannya pada argumentasi hukum bukan pada pajak mati namun pada aspek keabsahan atau legalitas STNK.

Ditlantas Polda Metro Jaya Kompol Muhammad Nasir memaparkan, apabila pajak kendaraan mati, berarti STNK tidak diregister. Artinya, STNK itu tidak berlaku alias mati dan bisa ditilang.

Remaja Minta Kekasih Disetubuhi Sahabat Main di Gubuk Kosong, Motifnya Ingin Membuatkan Kepuasaan

"Yang ditilang polisi merupakan STNK bukan pajak. Karena pajak itu kertas biasa, tetapi kalau STNK itu dokumen negara," ujar Naris ketika dihubungi Kompas.com, Selasa (16/7/2019).

Ketentuan lainnya diatur oleh Peraturan Kapolri Nomor 5 tahun 2012 mengenai Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor pada pasal 37 ayat 2 da 3 dengan isinya,pada ayat 2, STNK berfungsi sebagai bukti legitimasi pengoperasian kendaraan bermotor.

Ayat 3 menyebutkan, STNK berlaku selama lima tahun semenjak tanggal diterbitkan pertama kali, perpanjangan atau pendaftaran mutasi dari luar wilayah regident dan harus dimintakan pengesahan tiap tahun.

Berita ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Ingat, Polisi Berhak Menilang Pengendara yang Nunggak Pajak

Polisi Memang Berhak Menilang Kendaraan yang Pajaknya Menunggak, Ini Alasannya

Comments