Polisi Diminta Usut Pencabulan Siswi Magang di Cikarang

Nasional

News / Nasional

Polisi Diminta Usut Pencabulan Siswi Magang di Cikarang

Polisi Diminta Usut Pencabulan Siswi Magang di Cikarang

KEPONEWS.COM - Polisi Diminta Usut Pencabulan Siswi Magang di Cikarang Pengacara korban, Habib Muannas Alaidid mengatakan, insiden itu terjadi tanggal 6-10 Januari 2019. Saat itu AA diduga mencabuli dan menyekap ANS yang sedang magang di salah satu hotel di Cikarang, Bek...
Polisi Diminta Usut Pencabulan Siswi Magang di Cikarang

Pengacara korban, Habib Muannas Alaidid mengatakan, insiden itu terjadi tanggal 6-10 Januari 2019. Saat itu AA diduga mencabuli dan menyekap ANS yang sedang magang di salah satu hotel di Cikarang, Bekasi.

Dia mengungkapkan, AA yang diketahui sudah beristri dan bekerja sebagai karyawan pabrik membawa ANS secara paksa selama empat hari. Kini keluarga menuntut keadilan agar pelaku diciduk dan dihukum.

Korban sudah melakukan visum et repertum terhadap kemaluannya sesaat setelah peristiwa terjadi. Tinggal polisi yang berhak mengambil di rumah sakit sekitar Karawang untuk kepentingan penyidikan, kata Muannas, Kamis (17/1).

Muannas mengatakan, selain hasil visum, pihaknya juga mempunyai bukti surat, keterangan korban dan sejumlah saksi. Menurut dia, dua alat bukti saja seharusnya sudah cukup bagi polisi untuk menangkap pelaku.

Kami yakin polisi akan menangkap pelaku. Apalagi ini dilakukan terhadap anak di bawah umur dan masih sekolah. Kami tegaskan, keluarga juga menolak tawaran dari pelaku yang berupaya untuk menyelesaikan masalah ini secara kekeluargaan dan ganti rugi, ujarnya.

Pelaku dapat dijerat Pasal 76D Jo. Pasal 81 UU No. Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 wacana Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 wacana Perlindungan Anak dan Pasal 328 dan Pasal 333 KUHP.

Begitu juga tuduhan istri pelaku berinisial J yang menyebut korban sebagai pelakor (perebut laki orang). Kita laporkan sebagai pencemaran nama baik sebagaimana diatur dalam Pasal 27 ayat 3 UU No. 19 Tahun 2016 Perihal ITE, katanya.

Dia mengungkapkan, barang bukti yang dibawa dalam laporan tersebut ialah celana dalam dan pakaian korban termasuk kuitansi bukti visum rumah sakit. Screenshoot serta flashdisk. Kami minta pihak perusahaan tempat pelaku bekerja, pihak sekolah dan juga hotel diperiksa dalam kasus ini, ujarnya. (dil)

Informasi Terkait

Comments