Polisi Beberkan Kondisi Ruang Sel Ratna Sarumpaet, Ini Perlakuan Khususnya

Nasional

News / Nasional

Polisi Beberkan Kondisi Ruang Sel Ratna Sarumpaet, Ini Perlakuan Khususnya

Polisi Beberkan Kondisi Ruang Sel Ratna Sarumpaet, Ini Perlakuan Khususnya

KEPONEWS.COM - Polisi Beberkan Kondisi Ruang Sel Ratna Sarumpaet, Ini Perlakuan Khususnya Laporan Wartawan Tribunnews, Fahdi Fahlevi JAKARTA - Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono memastikan terdakwa kasus isu bohong atau hoaks Ratna Sarumpaet ditahan di sel yang layak. "Ruang s...

Laporan Wartawan Tribunnews, Fahdi Fahlevi

JAKARTA - Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono memastikan terdakwa kasus isu bohong atau hoaks Ratna Sarumpaet ditahan di sel yang layak.

"Ruang sel Ratna sudah layak ya," ujar Argo di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Selasa, (3/4/2019).

Ratna Sarumpaet sebelumnya menyebutkan bahwa ruang tahanannya tidak layak. Dirinya menyebut ruang tahanannya tidak mempunyai ventilasi.

"Enggak ada ventilasi, karena nanti kalau dimasukkin lilin sama orang lain gimana?," jelas Argo.

Meski begitu, Argo memastikan pihaknya membuat sel tahanan sudah sesuai prosedur. Selanjutnya, Argo menyebut Ratna diberikan fasilitas khusus dalam tahanan agar nyaman dan betah.

MAKI Gelar Peringatan Paska Putusan Pra peradilan Century dan BLBI

Kepala Bappenas: Tingkat Pengangguran Lulusan SMK Lebih Banyak dari SMA

"Bu Ratna kita kasih lima orang dalam tahanan jadi sudah longgar. Seharusnya dia ber-14. Ruang sel lainnya ada 14 dan 13 orang. Lalu, kipas anginnya ada tiga, lampu terang. Bu Ratna Sarumpaet bisa beraktivitas, bisa membaca dalam sel," jelas Argo Yuwono.

"Kalau enggak suka jangan masuk penjara," tegas Argo.

Argo juga memastikan seluruh tahanan tidak tidur di ubin. Setiap tahanan tidur dengan alas.

"Bukan tidur di lantai tidak. Ada kayu tinggi, lalu dilapisi tikar dan dikasih kasur," pungkas Argo Yuwono.

Seperti diketahui, Ratna Sarumpaet didakwa oleh JPU telah membuat kegaduhan karena menyebarkan isu bohong yang menyatakan bahwa dirinya dianiaya sekelompok orang.

Karena perbuatannya, Ratna Sarumpaet didakwa dengan satu dakwaan adalah didakwa melanggar Pasal 14 ayat (1) UU No. 1 Thn 1946 ttg Peraturan Hukum Pidana atau dakwaan kedua pasal 28 ayat (2) jo 45A ayat (2) UU No 19 Thn 2016 wacana Perubahan atas UU No 11 Thn 2008 perihal Berita dan Transaksi Elektronik.

Polisi Beberkan Kondisi Ruang Sel Ratna Sarumpaet, Ini Perlakuan Khususnya

Comments