Polisi Amankan Ribuan iPhone Rekondisi dengan Kode IMEI Abal-abal

Tekno & Gadget

Updates / Tekno & Gadget

Polisi Amankan Ribuan iPhone Rekondisi dengan Kode IMEI Abal-abal

Polisi Amankan Ribuan iPhone Rekondisi dengan Kode IMEI Abal-abal

KEPONEWS.COM - Polisi Amankan Ribuan iPhone Rekondisi dengan Kode IMEI Abal-abal Desain iPhone 6 dan iPhone 8. (Apple) Sekitar 1.697 unit iPhone rekondisi dengan banyak sekali tipe telah diamnkan aparat Polresta Tangerang. Keseluruhan smartphone ini diketahui mempunyai kode IMEI...

Desain iPhone 6 dan iPhone 8. (Apple)

Sekitar 1.697 unit iPhone rekondisi dengan banyak sekali tipe telah diamnkan aparat Polresta Tangerang. Keseluruhan smartphone ini diketahui mempunyai kode IMEI abal-abal.

Menurut Polisi, iPhone rekondisi dengan kode IMEI abal-abal tersebut dirakit ulang memakai suku cadang palsu.

Seperti dikutip dari Antara lewat Suara, Minggu (17/11/2019), ribuan iPhone rekondisi itu diamankan dalam sebuah penggerebekan di sebuah ruko di Kecamatan Panongan.

Kapolresta Tangerang, AKBP Ade Ary Syam Indradi di Tangerang, mengatakan pihaknya menetapkan dua terduga yaitu R (25) Dan WS (28) dan M. Keduanya sudah dimasukkan dalam daftar pencarian orang (DPO).

"Ini merupakan sindikat yang melakukan rekondisi smartphone ilegal di Ruko Boulevard, Blok E, Desa Ciakar, Kecamatan Panongan, Kabupaten Tangerang," kata Ade.

Suku cadang palsu pada iPhone rekondisi itu antara lain earphone, charger, LCD, dan kamera. Selain itu iPhone banyak sekali tipe yang rusak dari Singapura tersebut dibeli tanpa dilengkapi izin impor sesuai aturan yang berlaku.

Smartphone rekondisi itu dijual di dua toko online dengan nama Panda House dan Lin Store.

Apple iPhone 8 Plus. (Apple)Apple iPhone 8 Plus. (Apple)

"Para terduga juga mencetak sendiri nomor IMEI serta melengkapi telepon genggam dengan data palsu," beber Ade.

Dalam penggerebekan itu polisi juga mengamankan empat unit solder, satu alat mesin pencetak IMEI, satu unit komputer jinjing (laptop), satu unit power supply, dan ratusan dus iPhone palsu.

Para terduga penjual iPhone rekondisi itu dijerat dengan pasal 62 ayat (1) juncto pasal 8 ayat (1) huruf f dan j Undang-Undang Perlindungan Konsumen.

Mereka juga disangka melanggar pasal 104 dan 106 Undang-Undang Perdagangan, pasal 120 ayat (1) Undang-Undang Perindustrian, Pasal 52 Undang-Undang Telekomunikasi, dan asal 3, 4, dan 5 Undang-Undang Pencegahan Pencucian Uang, dengan ancaman di atas lima tahun penjara.

Itulah hasil penggrebekan polisi dengan mengamankan ribuan iPhone rekondisi yang mempunyai kode IMEI abal-abal. ( Liberty Jemadu).

Comments