PN Jakarta Pusat Berlakukan Sidang Melalui Video Conference

Nasional

News / Nasional

PN Jakarta Pusat Berlakukan Sidang Melalui Video Conference

PN Jakarta Pusat Berlakukan Sidang Melalui Video Conference

KEPONEWS.COM - PN Jakarta Pusat Berlakukan Sidang Melalui Video Conference Laporan Wartawan Tribunnews, Glery Lazuardi JAKARTA - Pihak Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat menerapkan sidang memakai teknologi telekomunikasi interaktif videoconference atau konferensi video. Se...

Laporan Wartawan Tribunnews, Glery Lazuardi

JAKARTA - Pihak Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat menerapkan sidang memakai teknologi telekomunikasi interaktif videoconference atau konferensi video.

Sebelum menerapkan sidang melalui videoconference, pihak PN Jakarta Pusat menggelar rapat bersama Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat, Kepala Lembaga Pemasyarakatan dan Kepala Rumah Tahanan di wilayah hukum Jakarta Pusat membahas itu, pada Rabu (25/3/2020 kemarin.

Ketua PN Jakarta Pusat, Yanto, mengatakan untuk perkara pidana akan diberlakukan sidang melalui videoconference pada Kamis ini. Sedangkan, untuk perkara tindak pidana korupsi mulai diberlakukan pada Senin 30 Maret 2020.

Olimpiade Tokyo Jadi Tahun Depan, Menpora: Tahun 2021 Jadi Tahun Tersibuk Olahraga Kita

Pasar Saham Melemah karena Corona, Peer to Peer Lending Bisa Jadi Sarana Tumbuhkan Aset

"Sudah (diberlakukan sidang melalui videoconference)" kata Yanto, Kamis (26/3/2020).

Semula, pada Kamis ini, dijadwalkan sidang pembacaan putusan perkara suap pengadaan pekerjaan peningkatan jalan Kemiri-Depapre di Kabupaten Jayapura pada APBD-P Pemerintah Provinsi Papua TA 2015.

Dua terdakwa dijadwalkan menjalani sidang beragenda pembacaan putusan, yaitu Pemegang saham Mayoritas PT Bintuni Energi Persada (BEP), David Manibui dan Mantan Kadis Pekerjaan Umum Provinsi Papua Mikael Kambuaya

Namun, sidang pembacaan putusan itu ditunda sampai Senin tanggal 30 Maret 2020.

"(Sidang,-red) ditunda ke Senin tanggal 30 (Maret 2020,-red)" ujar pelaksana tugas juru bicara KPK, Ali Fikri.

Sebelumnya, Ketua Mahkamah Agung (MA), Hatta Ali, menerbitkan Surat Edaran Nomor 1 Tahun 2020 perihal Pedoman Pelaksanaan Tugas Selama Masa Pencegahan Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID 2019) di Lingkungan Mahkamah Agung dan Peradilan yang Berada di Bawahnya.

PN Jakarta Pusat Berlakukan Sidang Melalui Video Conference

Comments