PLN Siapkan 22 Charger Kendaraan Listrik Akhir Bulan Ini

Ekonomi & Bisnis

News / Ekonomi & Bisnis

PLN Siapkan 22 Charger Kendaraan Listrik Akhir Bulan Ini

PLN Siapkan 22 Charger Kendaraan Listrik Akhir Bulan Ini

KEPONEWS.COM - PLN Siapkan 22 Charger Kendaraan Listrik Akhir Bulan Ini JAKARTA - PLN Diistribusi Jakarta Raya akan segera melaunching alias mengeluarkan 22 charging station pada akhir bulan ini. Hal ini dilakukan untuk menyokong program kendaraan listrik yang dicanangkan...

JAKARTA - PLN Diistribusi Jakarta Raya akan segera melaunching alias mengeluarkan 22 charging station pada akhir bulan ini. Hal ini dilakukan untuk menyokong program kendaraan listrik yang dicanangkan oleh pemerintah.

General Manager PLN Distribusi Jakarta Raya Ikhsan Asaad mengatakan, dari jumlah 22 charging station yang akan dilaunching terdiri dari 3 fast charging, 1 ultra charging dan 18 normal charging. Nantinya, charging station ini akan dipasang di pusat-pusat perbelanjaan seperti mall yang ada di Jakarta.

Menko Luhut: VW hingga Mercedes Minat Investasi Mobil Listrik di Indonesia

"Kita mulai Oktober ini akan launching besar-besaran. Ada 22 charging station, rinciannya 3 fast charging, 1 ultra fast charging, sisanya normal charging di mal," ujarnya saat ditemui di JCC Senayan, Jakarta, Rabu (9/10/2019).

mobil listrik

Menurut Ikhsan, PLN menyiapkan dana sekira Rp6 miliar untuk membangun 22 unit charging station ini. Dalam pengadaan ini, nantinya perseroan akan mengajak pihak swasta untuk berpartisipasi.

Motor Listrik China Bakal Serbu Indonesia

Adapun biaya satu unit charging station biasa sekira Rp 800 juta. Sedangkan untuk charging station versi ultra fast charging sekira Rp 1,5 miliar.

"Saya kira untuk semetera kita lagi mendorong (pihak swasta), tapi belum minta mereka bangun sendiri. Mungkin harus ada insentif dari pemerintah," jelasnya.

Menurut Ikhsan, langkah PLN untuk menyediakan charging station ini tidak akan berhenti sampai di sini saja. Karena pihaknya akan menargetkan 160 charging station di beberapa fasilitas publik.

Selanjutnya

Comments