PLN Keluarkan Skema untuk Cegah Pelanggan Alami Lonjakan Tagihan

Ekonomi & Bisnis

News / Ekonomi & Bisnis

PLN Keluarkan Skema untuk Cegah Pelanggan Alami Lonjakan Tagihan

PLN Keluarkan Skema untuk Cegah Pelanggan Alami Lonjakan Tagihan

KEPONEWS.COM - PLN Keluarkan Skema untuk Cegah Pelanggan Alami Lonjakan Tagihan JAKARTA - PLN merilis skema penghitungan tagihan untuk melindungi pelanggan rumah tangga yang tagihan listriknya melonjak pada bulan Juni. Dengan skema tersebut, pelanggan yang mengalami tagihan pada...

JAKARTA - PLN merilis skema penghitungan tagihan untuk melindungi pelanggan rumah tangga yang tagihan listriknya melonjak pada bulan Juni. Dengan skema tersebut, pelanggan yang mengalami tagihan pada bulan Juni melonjak lebih dari 20 persen daripada bulan Mei karena penagihan memakai rata-rata tiga bulan terakhir, maka kenaikannya akan dibayar sebesar 40%, dan sisanya dibagi rata dalam tagihan 3 bulan ke depan.

Direktur Niaga dan Manajemen Pelanggan PT PLN (Persero) Bob Saril mengatakan, dengan skema tersebut diharapkan dapat mengurangi keterkejutan sebagian pelanggan yang tagihannya meningkat tajam.

Listrik

Dengan skema perlindungan terhadap lonjakan tersebut, PLN harus melakukan pemeriksaan data setiap pelanggan satu per satu, untuk memastikan supaya kebijakan tersebut tepat sasaran pada pelanggan yang mengalami lonjakan tidak normal. Oleh karena itu, tagihan pelanggan yang biasanya sudah bisa dilihat pada tanggal 2 atau 3 pada tiap awal bulan, baru bisa diterbitkan dan bisa diakses pada tanggal 6 Juni, kata Bob Saril dalam keterangan persnya, Kamis (4/6/2020).

Dalam bulan dua terakhir, ujar Bob Saril, sebagian pelanggan PLN yang jumlah totalnya sekitar 75 juta, rekening bulanannya dihitung dari rata-rata 3 bulan terakhir pemakaian, karena pemberlakuan PSBB di beberapa wilayah. Pada tagihan listrik bulan April dan Mei, sebagian pelanggan ditagih pembayarannya memakai rata-rata.

Ini Bahaya Ingin Peroleh Tarif Listrik Murah dengan Utak-atik Kwh Meter

Dia menambahkan, PLN berusaha mencari jalan keluar atas keluhan pelanggan yang mengalami lonjakan tagihan hingga berlipat-lipat sehingga membebani pelanggan karena adanya pandemi Covid-19.

Pasca-Lebaran, Masyarakat yang Keluar Kota Tetap Wajib Kantongi Surat Bebas Covid-19

Dengan skema perlindungan terhadap lonjakan tersebut, PLN mengatur kenaikan lonjakan tagihan pada bulan Juni maksimum naiknya merupakan 40% dari tagihan bulan sebelumnya supaya tidak memberatkan konsumen. Sisa tagihan yang belum terbayar di bulan Juni atau 60% dari lonjakan tagihan akan dibagi rata dalam 3 bulan ke depan.

(DRM)

Comments