Petani Padi di Brebes Akan Dapat Ganti Rugi Rp 6 Juta Jika Gagal Panen, Ini Syaratnya

Entertainment & Selebritis

Life & Style / Entertainment & Selebritis

Petani Padi di Brebes Akan Dapat Ganti Rugi Rp 6 Juta Jika Gagal Panen, Ini Syaratnya

Petani Padi di Brebes Akan Dapat Ganti Rugi Rp 6 Juta Jika Gagal Panen, Ini Syaratnya

KEPONEWS.COM - Petani Padi di Brebes Akan Dapat Ganti Rugi Rp 6 Juta Jika Gagal Panen, Ini Syaratnya BREBES - Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan (DPKP) Kabupaten Brebes kembali menjalankan program asuransi bagi petani tanaman padi menjelang musim penghujan ini. Bagi petani padi yang mengalami gagal...

BREBES - Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan (DPKP) Kabupaten Brebes kembali menjalankan program asuransi bagi petani tanaman padi menjelang musim penghujan ini.

Bagi petani padi yang mengalami gagal panen, akan mendapat ganti rugi Rp 6 juta per hektar.

Kepala Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan (DPKP) Brebes, Yulia Hendrawati mengatakan, program asuransi bagi tanaman padi ini menjadi upaya persiapan menghadapi musim penghujan.

Yang mana saat awal musim penghujan, para petani mulai menanam padi.

"Untuk mengantisipasi agar petani tidak mengalami kerugian, maka kami ada program asuransi itu. Hanya untuk berjaga-jaga kalau gagal panen karena fuso karena banjir," kata Yulia, di kantornya, Rabu (13/11/2019).

Program asuransi tersebut sebelumnya sudah dijalankan dengan subsidi dari pemerintah pusat. Asuransi bersubsidi itu telah ditutup pertengahan Oktober yang lalu.

Namun saat ini program tersebut dijalankan secara mandiri sehingga para petani harus membayar premi secara penuh.

"Dulu premi hanya Rp 36 ribu per hektar karena ada subsidi. Kalau sekarang mandiri, preminya jadi Rp 144 ribu per hektar selama masa tanam.

Keuntungannya, jikalau terjadi gagal panen maka akan dapat ganti rugi Rp 6 juta per hektarnya," paparnya.

Tidak semua lahan pertanian bisa diikutkan program asuransi tersebut.

Petani Padi di Brebes Akan Dapat Ganti Rugi Rp 6 Juta Jika Gagal Panen, Ini Syaratnya

Comments