Perpres Diteken, Nama Perumahan hingga Bandara Wajib Bahasa Indonesia

Ekonomi & Bisnis

News / Ekonomi & Bisnis

Perpres Diteken, Nama Perumahan hingga Bandara Wajib Bahasa Indonesia

Perpres Diteken, Nama Perumahan hingga Bandara Wajib Bahasa Indonesia

KEPONEWS.COM - Perpres Diteken, Nama Perumahan hingga Bandara Wajib Bahasa Indonesia JAKARTA - Presiden Joko Widodo (Jokowi) menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 63 Tahun 2019 wacana Penggunaan Bahasa Indonesia pada 30 September 2019. Pasalnya, bahasa Indonesia juga wajib...

JAKARTA - Presiden Joko Widodo (Jokowi) menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 63 Tahun 2019 wacana Penggunaan Bahasa Indonesia pada 30 September 2019. Pasalnya, bahasa Indonesia juga wajib digunakan untuk nama-nama tempat.

Mengutip Perpres tersebut, Jakarta, Rabu (9/10/2019), pada pasal 33 ayat 1 berbunyi Bahasa Indonesia wajib digunakan pada nama bangunan atau gedung, apartemen atau permukiman, perkantoran, dan kompleks perdagangan yang didirikan atau dimiliki oleh warga negara Indonesia atau badan hukum Indonesia.

Menteri Sofyan: Kita Permudah Investor Sektor Properti

Bangunan atau gedung, apartemen atau permukiman, perkantoran dan kompleks perdagangan yang dimaksud meliputi:

Rumah

Perhotelan, penginapan, bandara, pelabuhan, terminal, stasiun, pabrik, menara, monumen, waduk, bendungan, bendung, terowongan, tempat usaha, tempat pertemuan umum, tempat hiburan, tempat pertunjukan, kompleks olahraga, stadion olahraga, rumah sakit, perumahan, rumah susun, kompleks permakaman, dan bangunan atau gedung lainnya.

Sri Mulyani 'Skak' Pengusaha Properti Lewat Pertumbuhan, Ini Faktanya!

Dalam hal bangunan atau gedung, apartemen atau permukiman, perkantoran dan kompleks perdagangan mempunyai nilai sejarah, budaya, adat-istiadat, dan/atau keagamaan maka nama geografi dapat memakai bahasa daerah atau bahasa asing.

Penggunaan bahasa daerah atau bahasa asing sebagaimana dimaksud, ditulis dengan memakai aksara latin. Sedangkan khusus penggunaan bahasa daerah sebagaimana dimaksud pada ayat 4 dapat disertai dengan aksara daerah.

(rzy)

Comments