Perlu Ada Regulasi Untuk Kegiatan Penyelaman Di Labuan Bajo

Spots & Destinasi

Travel / Spots & Destinasi

Perlu Ada Regulasi Untuk Kegiatan Penyelaman Di Labuan Bajo

Perlu Ada Regulasi Untuk Kegiatan Penyelaman Di Labuan Bajo

KEPONEWS.COM - Perlu Ada Regulasi Untuk Kegiatan Penyelaman Di Labuan Bajo Jum'at, 24 Februari 2017 | 14:39 WIBDeretan rumah-rumah warga sukyu Bajau yang berdiri di atas laut dangkal di Togean, Sulawesi Tengah. Orang Bajo berasal dari Kepulauan Sulu di Filipina Selatan yang...

Jum'at, 24 Februari 2017 | 14:39 WIB

Perlu Ada Regulasi Untuk Kegiatan Penyelaman Di Labuan Bajo

Deretan rumah-rumah warga sukyu Bajau yang berdiri di atas laut dangkal di Togean, Sulawesi Tengah. Orang Bajo berasal dari Kepulauan Sulu di Filipina Selatan yang hidup nomaden di laut. Pelayaran semenjak ratusan tahun silam itu membawa mereka ke perairan Sulawesi hingga Lombok dengan mendirikan kampung besar bernama Labuan Bajo. TEMPO/Isma Savitri

Jakarta - Kegiatan penyelaman di daerah perairan Labuan Bajo akan diatur agar tidak merusak ekosistem laut. Para penyelam harus menjaga dan merawat biota laut selama berkativitas di sana. Apalagi di daerah ini ada sejumlah biota laut yang tengah menjadi fokus perhatian, yakni parimata dan hiu.

Gosip lain; Isu lain: Anjungan Wonderful Indonesia Berjaya di Amerika Serikat

Ikhtiar mengatur kegiatan itu akan menjadi bagian dari regulasi pengaturan kepariwisataan di Labuan Bajo yang tengah digagas WWF Indonesia. Labuan Bajo berada di kecamatan Komodo, Kabupaten Manggarai Barat, provinsi Nusa Tenggara Timur.

World Wild Fund for Nature (WWF), Lembaga yang fokus melestarikan lingkungan, sumber kelautan, dan perikanan ini, sudah membuka komunikasi dengan pemerintah setempat berkaitan dengan penyusunan peraturan tersebut.

"Kami juga sudah mulai dengan sejumlah kegiatan bersama termasuk melakukan kegiatan kelas terpadu terkait ekosistem laut, kepariwisataan dan penanganan sampah berkelanjutan," kata Koordinator Jejaring Daerah Konservasi Perairan Sunda Kecil Bali, NTB dan NTT WWF Indonesia Khaifin di Kupang, Jumat (24/2).

Salah satu dorongan untuk menyusun regulasi itu ialah melejitnya tingkat kunjungan wisata ke Labuan Bajo pascareptil raksasa Komodo ditetapkan sebagai salah satu tujuh keajaiban dunia. Jadi, kata khaifin, harus mulai dilihat penataan dan pola pemeliharaan ekosistem dan penataan lingkungan di sejumlah lokasi yang ada, termasuk di Taman Nasional Komodo dan ekosistem di bawah lautnya.

WWF melihat belum ada satu pun regulasi yang bisa menjadi acuan bagi penataan kepariwisataan yang berbasis lingkungan. Belum ada pengaturan bagaimana wisatawan melakukan kunjungan ke Taman Nasional Komodo dan melakukan aktivitas di bawah laut ketika menyelam. Ini penting agar semua aktivitas yang dilakukan wisatawan tetap berbasis ramah lingkungan dan tak merusak ekosistem, kata Khaifin.

ANTARA

Baca juga: Beredar Kabar Rencana Pernikahan Tokoh Gaib Di ...

Comments