Selasa, 18 Februari 2020 05:31 WIB
ZKR (tengah), terduga kasus ujaran kebencian dan pencemaran nama baik Tri Rismaharini. Foto: ANTARA/Hanif Nashrullah
SURABAYA - Polrestabes Surabaya mengabulkan permohonan penangguhan penahanan perempuan inisial ZKR, terduga perkara ujaran kebencian dan pencemaran nama baik melalui sosmed Facebook terhadap Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini.
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polrestabes Surabaya Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Sudamiran di Surabaya, Senin, memastikan terduga yang merupakan ibu dari tiga orang anak asal Bogor, Jawa Barat, itu bisa menghirup udara segar, Senin (17/2).
"Kami kabulkan penangguhan penahanannya setelah melalui pengkajian berdasarkan gelar perkara yang berlangsung belum lama lalu di Polda Jatim," kata AKBP Sudamiran.
Terduga ZKR terlihat keluar dari ruang tahanan Polrestabes Surabaya pada hari Senin sekitar pukul 13.00 WIB.
Dia mengucapkan terima kasih kepada Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini yang telah memaafkannya.
"Saya ingin bertemu dengan Bunda Risma untuk mengucapkan terima kasih secara langsung," katanya.
ZKR ditetapkan sebagai terduga setelah menghina Wali Kota Tri Rismahirini dengan sebutan yang dinilai tidak senonoh saat merespons banjir yang terjadi di Kota Surabaya melalui akun Facebook-nya pada tanggal 16 Januari lalu.
Kepala Polrestabes Surabaya Komisaris Besar Polisi (Kombes Pol.) Sandi Nugroho saat dikonfirmasi pada akhir pekan kemarin memastikan Wali Kota Tri Rismaharini secara pribadi telah resmi mencabut laporan perkara ini.
BERITA TERKAIT SPONSORED CONTENT
Comments