Penyerahan Mandat dari Pimpinan KPK kepada Presiden Dinilai Tak Sesuai UU

Nasional

News / Nasional

Penyerahan Mandat dari Pimpinan KPK kepada Presiden Dinilai Tak Sesuai UU

Penyerahan Mandat dari Pimpinan KPK kepada Presiden Dinilai Tak Sesuai UU

KEPONEWS.COM - Penyerahan Mandat dari Pimpinan KPK kepada Presiden Dinilai Tak Sesuai UU Tribunnews/Irwan Rismawan Ketua KPK, Agus Rahardjo (tengah) bersama Wakil Ketua KPK, Laode M Syarif (kanan) dan Wakil Ketua KPK, Saut Situmorang (kiri) memberikan keterangan di Gedung KPK, Jakarta Sel...
Penyerahan Mandat dari Pimpinan KPK kepada Presiden Dinilai Tak Sesuai UU

Tribunnews/Irwan Rismawan

Ketua KPK, Agus Rahardjo (tengah) bersama Wakil Ketua KPK, Laode M Syarif (kanan) dan Wakil Ketua KPK, Saut Situmorang (kiri) memberikan keterangan di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Jumat (13/9/2019). Dalam keterangannya, ketiga pimpinan KPK menyerahkan tanggung jawab pengelolaan KPK kepada Presiden Joko Widodo terkait menyikapi sejumlah serangan terhadap KPK belakangan ini. Tribunnews/Irwan Rismawan

Laporan Wartawan Tribunnews, Glery Lazuardi

JAKARTA - Pakar Hukum Tata Negara, Fahri Bachmid, mempertanyakan sikap Ketua Umum KPK, Agus Rahardjo, serta dua Komisioner KPK, Laode Muhammad Syarif dan Saut Situmorang menyerahkan mandat pimpinan komisi anti rasuah kepada Presiden Joko Widodo.

Menurut dia, upaya menyerahkan mandat KPK kepada presiden melanggar sistem hukum tata negara dan konstitusi. Dia menilai apa yang dipertontonkan pimpinan KPK kepada publik itu, merupakan lelucon yang tidak lucu.

"Tidak ada nomenklatur penyerahan mandat KPK kepada presiden berdasarkan hukum tata negara. Ini ialah suatu ironi yang terjadi di sebuah negara demokrasi konstitusional," kata dia, saat dihubungi, Minggu (15/9/2019).

Pembunuhan 2 Balita Oleh Ibu Kandung di Kupang Dipicu Dendam Terhadap Suami, Ini Kronologinya

Download MP3 Lagu Cinta Sejati - Kamu & Kenangan Ciptaan Melly Goeslaw, Lengkap dengan Lirik

Polemik Revisi UU KPK: Mahfud MD Angkat Bicara, Busyro Muqoddas Ungkap soal Kelompok Taliban

Dia memaparkan, sikap pimpinan KPK menyerahkan mandat kepada presiden ini harus dipandang sebagai tindakan yang inkonstitusional, serampangan dan melanggar undang-undang No. 30 Tahun 2002 perihal KPK.

Dari segi hukum tata negara maupun hukum administrasi negara, kata dia, tak ada nomenklatur menyerahkan mandat kepada presiden, selain karena tidak sejalan dengan rezim ketentuan pasal 32 ayat (1) poin e UU KPK.

Pasal 32 UU KPK menyebutkan

(1) Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi berhenti atau diberhentikan karena:

(1) meninggal dunia;

(2) berakhir masa jabatannya;

Comments