Penuhi Panggilan, Ini Agenda Pemeriksaan Joko Driyono Hari Ini

Sepakbola

Sports / Sepakbola

Penuhi Panggilan, Ini Agenda Pemeriksaan Joko Driyono Hari Ini

Penuhi Panggilan, Ini Agenda Pemeriksaan Joko Driyono Hari Ini

KEPONEWS.COM - Penuhi Panggilan, Ini Agenda Pemeriksaan Joko Driyono Hari Ini Terduga perusakan barang bukti pengaturan skor, Joko Driyono kembali menjalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya hari ini pada pukul 10.00 WIB. Kuasa hukum Jokdri, Andru Bimaseta menyebut pemeriksaan te...

Terduga perusakan barang bukti pengaturan skor, Joko Driyono kembali menjalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya hari ini pada pukul 10.00 WIB. Kuasa hukum Jokdri, Andru Bimaseta menyebut pemeriksaan terhadap kliennya berkaitan dengan perusakan barang bukti

Mantan Plt Ketua Umum PSSI tersebut hari ini memenuhi panggilan penyidik Satgas Anti Mafia Bola. Jokdri- sapaannya- tiba di gedung Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya pada pukul 09.00 WIB.

Kuasa hukum Jokdri, Andru Bimaseta mengungkapkan bahwa pemeriksaan terhadap kliennya berkaitan dengan perusakan barang bukti. Selain itu, rekening milik Jokdri juga akan diperiksa oleh penyidik.

"Masih sama persis dengan rencana kemarin, mengkonfirmasi bukti-bukti semua, terus untuk melakukan pengecekan rekening itu aliran-aliran selama ini kegiatan pak Joko sehari-hari itu saja. Kemudian terkait masalah pengrusakan garis polisi, itu aja," ujar Andru di Polda Metro Jaya, Senin (25/3/2019).

Kuasa hukum Joko Driyono, Andru Bimaseta di Polda Metro Jaya, Senin (25/3/2019). ( Yosea Arga Pramudita) Kuasa hukum Joko Driyono, Andru Bimaseta di Polda Metro Jaya, Senin (25/3/2019). ( Yosea Arga Pramudita)

Sebenarnya, Jokdri dijadwalkan akan diperiksa oleh penyidik pada Kamis (21/3/2019). Hanya saja, ia tak muncul lantaran ada kegiatan lain.

"Jadi, sebenarnya bukan tiba-tiba tidak muncul, tetapi karena sudah memohon. Tetapi kalau kemarin hari Jumat tanggal 15 Maret itu kita ajukan surat permohonan untuk dilakukan pemeriksaannya hari Senin tanggal 25 Maret. Tetapi hari Senin tanggal 18 Maret ternyata permohonan kita nggak dikabulkan oleh penyidik. Akhirnya kita mengirimkan lagi surat permohonan itu menjadi hari ini," tegas Andru.

Untuk diketahui, Jokdri ditetapkan sebagai terduga kasus perusakan barang bukti pengaturan skor, usai menjalani pemeriksaan di Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Rabu (19/2/2019) pagi.

Ia menjalani pemeriksaan tersebut selama 20 jam, terhitung masuk semenjak Senin (18/2/2018) pukul 09.50 WIB dan keluar Selasa (19/2/2019) pukul 06.53 WIB.

Joko Driyono sendiri terancam dijerat dengan Pasal 363 KUHP dan atau Pasal 265 KUHP dan atau Pasal 233 KUHP. Pasal-pasal tersebut pada intinya mengenai tindakan pencurian dengan pemberatan atau perusakan barang bukti yang telah terpasang police line.

Comments