Pengamat Nilai Sidang Sengketa Pilpres Bukan Lagi Memperdebatkan Teori Kewenangan MK

Nasional

News / Nasional

Pengamat Nilai Sidang Sengketa Pilpres Bukan Lagi Memperdebatkan Teori Kewenangan MK

Pengamat Nilai Sidang Sengketa Pilpres Bukan Lagi Memperdebatkan Teori Kewenangan MK

KEPONEWS.COM - Pengamat Nilai Sidang Sengketa Pilpres Bukan Lagi Memperdebatkan Teori Kewenangan MK Laporan Wartawan Tribunnews, Taufik Ismail JAKARTA - Ketua Konstitusi dan Demokrasi (KoDe) Inisiatif Veri Junaidi mengatakan bahwa sidang gugatan Pemilu Presiden bukan merupakan forum pengujian undang...

Laporan Wartawan Tribunnews, Taufik Ismail

JAKARTA - Ketua Konstitusi dan Demokrasi (KoDe) Inisiatif Veri Junaidi mengatakan bahwa sidang gugatan Pemilu Presiden bukan merupakan forum pengujian undang undang yang memperdebatkan kewenangan Mahkamah Konstitusi.

Sebelumnya kubu Prabowo-Sandi menilai bahwa MK bukan hanya bisa mengadili sengketa selisih hasil Pemilu, melainkan juga bisa mengadili apakah ada pelanggaran secara Terstruktur, Sistematis dan Masif (TSM) atau tidak.

"Forum di MK ini bukan forum pengujian undang-undang yang memperdebatkan secara teoritik kewenangan MK apakah MK mahkamah kalkulator atau tidak. tidak lagi memperdebatkan soal apakah MK akan mendorong keadilan substansial atau tidak, tidak memperdebatkan konsep terstruktur sistematis dan masif karena forumnya bukan forum pengujian UU," kata Veri dalam diskusi di Daerah Menteng, Jakarta, Minggu (16/6/2019).

Airlangga Hartarto Dinilai Pantas Kembali Jadi Ketua Umum Partai Golkar, Berikut Alasannya

Kisah Sedih Jerry Yan Ditinggal Menikah Setelah 17 Tahun Pacaran, Saya Berharap Ia Bahagia

Andi Temukan Kakeknya Tewas Diserang Lebah

Pengamat Nilai Bukti yang Dilampirkan Dalam Gugatan Prabowo-Sandi ke MK Kurang Kuat

Paling penting menurut Veri, persidangan di MK menjadi forum untuk membuktikan dalil yang disampaikan pemohon adalah kubu Prabowo-Sandi adanya kecurangan yang Terstruktur, Sistematis dan Masif (TSM).

Apalagi bila melihat format permohonan kubu Prabowo-Sandi yang komposisinya 30 persen teori dan 70 persen pembuktian.

"Jadi seharusnya MK sudah saja yang 30 persen tidak usah diperdebatkan lagi MK akan menjadi apa, yang paling penting silahkan buktikan terhadap dalil-dalil yang disampaikan dalam permohonan itu," katanya.

Bila mendengar dalil-dalil yang disampaikan kubu Prabowo-Sandi dalam sidang perdana gugatan, pembuktian adanya kecurangan yang TSM masih sangat lemah.

Karena tudingan adanya kecurangan tersebut hanya berdasarkan pemberitaan media massa.

"Sementara untuk membuktikan adanya kecurangan yang TSM, makan pembuktiannya harus kuat, otentik dan berlapis," katanya.

Pengamat Nilai Sidang Sengketa Pilpres Bukan Lagi Memperdebatkan Teori Kewenangan MK

Comments