Pendekatan Zonasi Bukan Hanya untuk PPDB Saja, Tetapi Membenahi Berbagai Standar Nasional Pendidikan

Nasional

News / Nasional

Pendekatan Zonasi Bukan Hanya untuk PPDB Saja, Tetapi Membenahi Berbagai Standar Nasional Pendidikan

Pendekatan Zonasi Bukan Hanya untuk PPDB Saja, Tetapi Membenahi Berbagai Standar Nasional Pendidikan

KEPONEWS.COM - Pendekatan Zonasi Bukan Hanya untuk PPDB Saja, Tetapi Membenahi Berbagai Standar Nasional Pendidikan JAKARTA - Kebijakan zonasi yang diterapkan semenjak tahun 2016 menjadi pendekatan baru yang dipilih pemerintah untuk mewujudkan pemerataan akses pada layanan dan kualitas pendidikan di seluruh Indones...

JAKARTA - Kebijakan zonasi yang diterapkan semenjak tahun 2016 menjadi pendekatan baru yang dipilih pemerintah untuk mewujudkan pemerataan akses pada layanan dan kualitas pendidikan di seluruh Indonesia.

Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Muhadjir Effendy mengimbau agar pemerintah daerah dapat turut memberikan pemahaman kepada masyarakat bahwa kebijakan zonasi tidak hanya digunakan untuk Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) saja.

Mendikbud kembali menegaskan bahwa pendekatan zonasi tidak hanya digunakan untuk PPDB saja, tetapi juga untuk membenahi banyak sekali standar nasional pendidikan.

"Mulai dari kurikulum, sebaran guru, sebaran peserta didik, kemudian kualitas sarana prasarana. Semuanya nanti akan ditangani berbasis zonasi," kata Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Muhadjir Effendy pada Rapat Koordinasi dengan Kepala Dinas Pendidikan Provinsi dan jajarannya di Kantor Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud), Jakarta, beberapa waktu lalu.

"Penerapan sistem zonasi untuk pemerataan pendidikan yang berbobot sehingga diharapkan dapat mengatasi duduk perkara ketimpangan di masyarakat," tambahnya.

Di masa mendatang, redistribusi tenaga pendidik dan tenaga kependidikan akan memakai pendekatan zonasi, hal ini diharapkan dapat mempercepat pemerataan kualitas pendidikan.

Menurut Mendikbud, setiap sekolah harus mendapatkan guru-guru dengan kualitas yang sama baiknya. Rotasi guru di dalam zona menjadi keniscayaan sesuai dengan amanat Undang-Undang.

"Pemerataan guru diprioritaskan di dalam setiap zona itu. Apabila ternyata masih ada kekurangan, guru akan dirotasi antarzona. Rotasi guru antarkabupaten/kota baru dilakukan jikalau penyebaran guru benar-benar tidak imbang dan tidak ada guru dari dalam kabupaten itu yang tersedia untuk dirotasi," terangnya.

Dalam rangka meningkatkan kepatuhan terhadap norma, standar, prosedur, dan kriteria (NSPK) Mendikbud telah menerbitkan edaran bersama dengan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) terkait implementasi PPDB sesuai Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 51 Tahun 2018.

Penerapan PPDB yang menyimpang dari Permendikbud tidak dibenarkan.

Lima tahun jatuhnya pesawat MH17: Tiga orang Rusia dan seorang Ukraina dijadikan terduga oleh penyelidik

Pendekatan Zonasi Bukan Hanya untuk PPDB Saja, Tetapi Membenahi Berbagai Standar Nasional Pendidikan

Comments