Pendataan Kacau Balau, Bawaslu RI Temukan 94.956 Anak di Bawah Umur Terdaftar Pemilih Pemilu 2024

Nasional

News / Nasional

Pendataan Kacau Balau, Bawaslu RI Temukan 94.956 Anak di Bawah Umur Terdaftar Pemilih Pemilu 2024

Pendataan Kacau Balau, Bawaslu RI Temukan 94.956 Anak di Bawah Umur Terdaftar Pemilih Pemilu 2024

KEPONEWS.COM - Pendataan Kacau Balau, Bawaslu RI Temukan 94.956 Anak di Bawah Umur Terdaftar Pemilih Pemilu 2024 JAKARTA - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) menemukan sebanyak 94.956 anak di bawah umur terdaftar sebagai pemilih di Pemilu 2024. Hal tersebut berdasarkan hasil pengawasan terhadap proses penc...

JAKARTA - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) menemukan sebanyak 94.956 anak di bawah umur terdaftar sebagai pemilih di Pemilu 2024.

Hal tersebut berdasarkan hasil pengawasan terhadap proses pencocokan dan penelitian (coklit) pemutakhiran data pemilih yang dilakukan Bawaslu.

Pelaksana harian (Plh) Ketua Bawaslu RI, Lolly Suhenty pun meminta, agar masyarakat mengecek datanya dan keluarga, melalui software Sistem Data Berita Pemilih (Sidalih).

"Artinya, umurnya belum mencapai 17 tahum atau belum menikah. Maka, dalam konteks ini sebanyak 94.956 orang tidak memenuhi syarat sebagai pemilih. Nah, hal ini perlu kita waspadai, karena setiap tahapan pemilu mempunyai kerawanan sendiri," ujar Lolly dalam keterangannya, Kamis (30/3/2023).

Lolly memaparkan, pengecekan data itu untuk menghindari kemungkinan adanya manipulasi data, atau pembaharuan usia terhadap anak.

Dirinya mengajak masyarakat mengecek nomor induk kependudukan (NIK) anggota keluarga yang belum cukup umur masuk dalam daftar pemilih melalui Sidalih.

"Kita bisa mengecek secara online apakah ada NIK anggota keluarga kita yang belum cukup umur kemudian masuk daftar pemilih, hal ini yang perlu diwaspadai," ucap Lolly.

Disdukcapil DKI Jakarta dan KPUD Koordinasi Data Pemilih Pemilu 2024, Ada 17 Ribu Warga Binaan

Lolly memberikan, bahwa pendidikan politik bagi anak di bawah umur penting. Karena, Bawaslu RI pernah menemukan kasus anak yang menjadi perantara dari politik uang.

"Pendidikan politik bagi anak itu harus, karena pendidikan politik semakin dini diberikan, akan semakin bagus nanti kualitas kita menuju pemilu berikutnya," tutur Lolly.

Selain itu, Lolly menegaskan, bahwa tidak diperkenankannya anak di bawah umur berada di tempat kampanye, dan larangan tersebut tertuang dalam UU Pemilu.

Netralitas TNI-Polri Diragukan, Bawaslu RI Temukan 20.000 Masuk Daftar Pemilih Pemilu 2024

"Secara tegas kami sampaikan tidak boleh (anak-anak berada di ruang kampanye). Mau senam, nyanyi, karena menampilkan anak di panggung politik atau kampanye itu dilarang apapun modusnya," tegas Lolly.

Lolly juga meminta tim seleksi 29 Bawaslu Provinsi, bekerja sesuai dengan ketentuan, mendengar tanggapan publik, dan bekerja sesuai tupoksi.

Lolly meminta para Timsel untuk dapat mengetahui ketentuan dalam Peraturan Bawaslu (Perbawaslu) Nomor 19 Tahun 2017, perihal Pembentukan, Pemberhentian, dan Penggantian Antar Waktu Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi, Badan Pemilihan Umum Kabupaten/Kota, Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kecamatan, Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kelurahan/Desa, Panitia Pengawas Pemilihan Umum Luar Negeri, dan Pengawas Tempat Pemungutan Suara.

Bawaslu RI menemukan lima masalah utama dalam pelaksanaan pencocokan dan penelitian (Coklit) daftar pemilih Pemilu 2024.Bawaslu RI menemukan lima masalah utama dalam pelaksanaan pencocokan dan penelitian (Coklit) daftar pemilih Pemilu 2024. (Wartakotalive/Yolanda Putri Dewanti)

"Ketahui dan pahami Perbawaslu 19 Tahun 2017 itu beserta pedoman dan juknis (petunjuk teknis)," ujarnya.

Comments