Pemerintah Perlu Mendeteksi Sistem Keuangan Travel secara Kontinyu

Nasional

News / Nasional

Pemerintah Perlu Mendeteksi Sistem Keuangan Travel secara Kontinyu

Pemerintah Perlu Mendeteksi Sistem Keuangan Travel secara Kontinyu

KEPONEWS.COM - Pemerintah Perlu Mendeteksi Sistem Keuangan Travel secara Kontinyu JAKARTA - Sekertaris Jenderal Asosiasi Muslim Penyelenggara Haji dan Umrah Republik Indonesia (AMPHURI) Firman M Nur berharap implementasi penegakan hukum terhadap agen-agen penyelenggara ibadah Umrah...

JAKARTA - Sekertaris Jenderal Asosiasi Muslim Penyelenggara Haji dan Umrah Republik Indonesia (AMPHURI) Firman M Nur berharap implementasi penegakan hukum terhadap agen-agen penyelenggara ibadah Umrah nakal bisa berjalan optimal.

Ini menyusul ditandatanganinya kerjasama (MoU) antara Kementerian Agama dengan 9 kementerian/lembaga terkait lainnya.

Semoga penegakan hukum terhadap regulasi yang ada bisa berjalan dan memberikan hukuman kepada agen haji dan umrah yang nakal sesuai peraturan dan perundangan yang ada, kata Firman dalam sebuah diskusi Haji & Umrah Menuju Pelayanan Optimal yang diselenggarakan Forum Warta Pena di Hotel Puri Denpasar, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (12/2/2019).

Selain AMPHURI, diskusi ini juga dihadiri Kasubdit Haji & Umrah Kementerian Agama M. Noer Alya Fitra, Ketua Yayasan Lembaha Konsumen Indonesia (YLKI) Sularsi, Haji dan Umrah Watch Mustolih Siradj dan Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI TB Ace Hasan Syadzili.

Firman menyatakan, keberadaan travel nakal tidak hanya merugikan para calon jamaah, tapi juga merugikan agen perjalanan lainnya yang baik dan benar-benar melayani jamaah.

Jikalau ditemukan adanya agen yang nakal, pihaknya akan memberikan hukuman organisasi terhadap agen tersebut.

Masih Ingat Lagu MMMBop? Ini Kisah Hanson Setelah 22 Tahun Berlalu, Si Bungsu Sudah Punya 4 Anak

Selama ini AMPHURI mengingatkan anggotanya agar senantiasa mematuhi peraturan perundang-undangan, menetapkan tata kelola perusahaan yang baik, berkompetisi secara sehat dan tidak menelantarkan jemaah, terang Firman.

Sebelumnya Kementerian Agama melakukan nota kesepahaman (MoU) dengan sembilan Kementerian dan Lembaga Negara terkait Pencegahan dan pengawasan, Penanganan Permasalahan Penyelenggaraan Ibadah Umrah.

Kerjasama ini melibatkan Kementerian Perdagangan, Kementerian Pariwisata, Kementerian Pariwisata, Kementerian Luar Negeri, Kemenkumham, Kemkominfo, Polri, PPATK, dan Badan Perlindungan Konsumen.

TB Ace Hasan Syadzili menyebut, seharusnya pemerintah bisa lebih optimal mengawasi para agen penyelenggara umrah.

Pemerintah Perlu Mendeteksi Sistem Keuangan Travel secara Kontinyu

Comments