Pemeran Sekaligus Penyebar Video Tak Senonoh Ini Diringkus, Pelakunya Ternyata

Nasional

News / Nasional

Pemeran Sekaligus  Penyebar Video Tak Senonoh Ini Diringkus, Pelakunya Ternyata

Pemeran Sekaligus Penyebar Video Tak Senonoh Ini Diringkus, Pelakunya Ternyata

KEPONEWS.COM - Pemeran Sekaligus Penyebar Video Tak Senonoh Ini Diringkus, Pelakunya Ternyata Sabtu, 16 Oktober 2021 02:50 WIB Pelaku pemeran sekaligus penyebar video tak senonoh (kiri) saat diamankan. Foto: Boim/harianmuba polisi. SEKAYU - Unit PPA Satreskrim Polres Muba berhasil mengamanka...

Sabtu, 16 Oktober 2021 02:50 WIB

Pemeran Sekaligus Penyebar Video Tak Senonoh Ini Diringkus, Pelakunya Ternyata

Pelaku pemeran sekaligus penyebar video tak senonoh (kiri) saat diamankan. Foto: Boim/harianmuba polisi.

SEKAYU - Unit PPA Satreskrim Polres Muba berhasil mengamankan Rico H, 26, pemeran video tak senonoh berdurasi 32 detik yang sempat menghebohkan masyarakat Kabupaten Muba, Sumsel, beberapa waktu lalu.

Pelaku pemeran sekaligus penyebar video mes*m tersebut diamankan saat berada di Muara Beliti Kabupaten Musi Rawas, Selasa (12/10) lalu.

Kapolres Muba, AKBP Alamsyah Pelupessy, mengatakan, pelaku merekam video porno tersebut pada 26 Juli 2021 di kamar rumah korban M di Kelurahan Kayu Are, Kecamatan Sekayu.

Lalu, video itu disebarkan oleh pelaku pada 26 September 2021 melalui sosmed berupa Facebook dan Grup WhatsApp, ujar Alamsyah didampingi Kasat Reskrim AKP Ali Rojikin SH MH dan Kanit PPA Ipda Rini Agustini kepada wartawan Kamis (14/10).

Motifnya? Kapolres mengungkapkan, pelaku menyebarkan video tersebut karena berharap korban segera bercerai dengan suaminya, sehingga pelaku dapat menikahi korban.

Namun ada juga motif dimana pelaku meminta uang sebesar Rp 6 juta dan juga minta dibelikan sepeda motor oleh korban, jelas dia.

Laman berikutnya
Lebih Banyak Lagi Hal-hal Bagus
Page 2 of 2

Pelaku pemeran sekaligus penyebar video porno (kiri) saat diamankan. Foto : Boim/harianmuba polisi.
Terduga sendiri akan dijerat dengan Pasal 4 Ayat (1) jo Pasal 29 UU RI No. 44 tahun 2008 perihal Pornografi dan atau Pasal 27 Ayat (1) UU No. 19 tahun 2008 perihal Berita dan Transaksi Elektronik.

Ancaman pidana paling singkat 6 bulan penjara dan paling lama 12 tahun penjara atau denda paling sedikit Rp 250 juta dan paling banyak Rp 6 miliar, tegas dia.

Unit PPA Satreskrim Polres Muba berhasil mengamankan Rico H, 26, pemeran video tak senonoh berdurasi 32 detik yang sempat menghebohkan masyarakat Kabupaten Muba, Sumsel, beberapa waktu lalu.

BERITA TERKAIT

Comments