Pelanggaran seksual mantan bendahara Vatikan: Kardinal George Pell divonis penjara enam tahun

Internasional

News / Internasional

Pelanggaran seksual mantan bendahara Vatikan: Kardinal George Pell divonis penjara enam tahun

Pelanggaran seksual mantan bendahara Vatikan: Kardinal George Pell divonis penjara enam tahun

KEPONEWS.COM - Pelanggaran seksual mantan bendahara Vatikan: Kardinal George Pell divonis penjara enam tahun Getty Images George Pell merupakan tokoh paling senior di Vatikan yang diputus bersalah dalam kasus pelanggaran seksual terhadap anak. Hakim pengadilan Australia menjatuhkan vonis hukuman penjara sela...
George PellGetty Images George Pell merupakan tokoh paling senior di Vatikan yang diputus bersalah dalam kasus pelanggaran seksual terhadap anak.

Hakim pengadilan Australia menjatuhkan vonis hukuman penjara selama enam tahun terhadap Kardinal George Pell.

Saat membacakan vonis, hakim mengatakan mantan bendahara Vatikan itu telah melakukan "serangan seksual dengan kuat dan kurang ajar pada kedua korban".

"Tindakan Kamu diwarnai oleh arogansi yang mengejutkan," kata Hakim Peter Kidd.

Pada sidang Desember 2018 lalu, Pell dinyatakan bersalah lantaran melecehkan dua bocah laki-laki anggota paduan suara di beberapa ruangan di Katedral Melbourne pada 1996.

Panel juri memutuskannya bersalah mempenetrasi secara seksual bocah berusia di bawah 16 tahun. Empat dakwaan lainnya berkaitan dengan perbuatan tidak pantas terhadap bocah berusia di bawah 16 tahun.

Kardinal berusia 77 tahun itu tetap berkeras dirinya tidak bersalah dan telah mengajukan banding.

vatikanGetty Images Kardinal George Pell, mantan bendahara Takhta Suci Vatikan.

Vonis ini telah mengguncang Takhta Suci Vatikan mengingat Pell merupakan salah satu penasihat terdekat Paus Fransiskus.

Dalam sidang tersebut, para korban pelecehan berada di antara hadirin untuk menyaksikan vonis terhadap Pell.

Dia bakal berhak atas pembebasan bersyarat setelah tiga tahun dan delapan bulan. Adapun permohonan bandingnya akan digelar pada Juni mendatang.

Apa yang terungkap dalam persidangan?

Sebagaimana dipaparkan dalam persidangan, Pell baru satu tahun menjabat sebagai Uskup Agung Melbourne pada 1996 tatkala dia mendapati beberapa bocah pria di ruangan-ruangan katedral seusia misa.

Setelah mengatakan bahwa mereka akan mendapat masalah karena menenggak minuman anggur untuk komuni, Pell memaksa setiap bocah melakukan perbuatan tidak senonoh.Hal ini dituturkan salah seorang korban. Korban lainnya telah meninggal dunia.

Seorang anggota juri menolak argumen pengacara Pell, Robert Richter QC, bahwa tuduhan-tuduhan ini hanyalah karangan para korban.

Comments