BADAN Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) berencana melakukan pelabelan risiko senyawa kimia Bisfenol A atau BPA pada galon air minum bermerek. Menurut BPOM, ini bentuk tanggung jawab negara dalam melindungi kesehatan masyarakat.
"Rencana regulasi tersebut menunjukkan negara muncul dalam melindungi kesehatan masyarakat, kata Direktur Standarisasi Pangan Olahan BPOM Aisyah.
"BPOM berharap pelaku usaha dan pemangku kepentingan memahami rencana pelabelan ini, karena penting untuk menjaga kesehatan masyarakat," katanya.
Nah, secara global, banyak negara di dunia makin memperketat regulasi dan penggunaan senyawa BPA untuk campuran dalam kemasan plastik makanan dan minuman. Makanya BPOM kapan akan melakukan pelabelan?
Isu BPA ini bukan lagi isu nasional, tapi sudah jadi isu global, kata Aisyah.
Lebih jauh lagi, ia menyebut tren sejumlah negara telah merevisi regulasi yang sebelumnya dinilai masih kurang ketat. Hal ini dilakukan, sejalan dengan sejumlah temuan riset terbaru perihal BPA, yang menyebut besarnya risiko bahaya BPA terhadap kesehatan manusia.
Ia mencontohkan pengetatan regulasi di Uni Eropa (UE) yang pada 2011 menetapkan batas migrasi BPA sebesar 0,6 PPM, tetapi pada 2018 justru direvisi dan diperketat jadi semakin rendah di level 0,05 PPM.
Pada 2022 dan 2021, Thailand dan Mercosur (negara-negara Amerika Selatan seperti Argentina, Brazil, Paraguay dan Uruguay) juga sudah mengubah batas maksimum migrasi BPA jadi makin rendah hingga sebesar 0,05 PPM. Artinya, risiko kontaminasi BPA dari kemasan pangan atau minuman ke produk yang diwadahinya, sudah dianggap sangat berbahaya dan harus dihindari.
Bahkan, kata Aisyah, Eropa sudah bertindak lebih jauh. Bukan cuma memperkecil batas migrasi BPA, Eropa juga secara drastis menurunkan angka asupan harian (total daily intake/TDI) pada asupan tercemar BPA yang dikonsumsi manusia setiap hari.
Follow Gosip Okezone di Google News
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis Okezone.com tidak terlibat dalam materi konten ini.
Comments