Pasien Covid-19 Ogah Divaksin, Siap-Siap Akan Ditagih Rp262 Juta

Kesehatan

Life & Style / Kesehatan

Pasien Covid-19 Ogah Divaksin, Siap-Siap Akan Ditagih Rp262 Juta

Pasien Covid-19 Ogah Divaksin, Siap-Siap Akan Ditagih Rp262 Juta

KEPONEWS.COM - Pasien Covid-19 Ogah Divaksin, Siap-Siap Akan Ditagih Rp262 Juta PASIEN Covid-19 Singapura yang ogah divaksin Covid-19 dan perawatan intensif bisa dikenai tagihan sekitar Rp262 juta. Hal tersebut diutarakan oleh Kementerian Kesehatan (MOH). Ini terjadi setelah Depk...

PASIEN Covid-19 Singapura yang ogah divaksin Covid-19 dan perawatan intensif bisa dikenai tagihan sekitar Rp262 juta. Hal tersebut diutarakan oleh Kementerian Kesehatan (MOH).

Ini terjadi setelah Depkes mengumumkan pada hari Senin bahwa mulai 8 Desember 2021, semua pasien Covid-19 yang tidak divaksinasi karena pilihan harus membayar tagihan medis mereka sendiri jikalau mereka dirawat di rumah sakit atau fasilitas perawatan.

Vaksin Covid-19

Seperti dilansir dari Channel News Asia, Sabtu (13/11/2021) semenjak Februari tahun lalu, Pemerintah Singapura telah membayar tagihan rumah sakit yang dikeluarkan untuk para pasien virus corona di rumah sakit umum.

Menanggapi pertanyaan dari media, pihak Depkes Singapura mengatakan, tagihan akan bervariasi tergantung pada tingkat keparahan kondisi pasien serta jenis fasilitas di mana perawatan diberikan.

"Umumnya, ukuran tagihan rata-rata untuk pasien Covid yang mendapatkan perawatan di rumah sakit akut yang membutuhkan perawatan ICU dan terapi Covid-19 diperkirakan sekitar 25.000 dollar singapura atau sekitar Rp262 juta," kata Depkes.

Subsidi pemerintah yang teruji dan pertanggungan MediShield Life dapat mengurangi tagihan menjadi sekitar 2.000 hingga 4.000 Dollar Singapura untuk warga yang memenuhi syarat di bangsal bersubsidi, lanjutnya.

Lebih lanjut, Depkes Singapura juga mengatakan, tagihan untuk pasien positif Covid-19 yang mendapatkan perawatan di fasilitas perawatan diperkirakan mencapai sekitar 4.500 dollar Singapura atau setara Rp47 juta untuk rawat inap selama tujuh hari.

541 Warga Asing Ditolak Masuk Indonesia Lewat Bandara Soetta, Ini Sebabnya

Tetapi, untuk sementara bagi pasien yang telah divaksinasi sebagian akan dibayar tagihan medisnya oleh Pemerintah hingga 31 Desember 2021 untuk memberi mereka waktu untuk divaksinasi sepenuhnya.

(DRM)

Comments