Pasal RUU Pertanahan Dinilai Bermasalah, Ribuan Petani akan Gelar Aksi pada 24 September

Nasional

News / Nasional

Pasal RUU Pertanahan Dinilai Bermasalah, Ribuan Petani akan Gelar Aksi pada 24 September

Pasal RUU Pertanahan Dinilai Bermasalah, Ribuan Petani akan Gelar Aksi pada 24 September

KEPONEWS.COM - Pasal RUU Pertanahan Dinilai Bermasalah, Ribuan Petani akan Gelar Aksi pada 24 September TRIBUNNEWSWIKI.COM Ribuan petani dari banyak sekali wilayah akan bergabung untuk menggelar aksi unjuk rasa di Hari Tani Nasional di Jakarta, Selasa (24/9/2019). Selain memperingati Hari Tani, ribuan...

TRIBUNNEWSWIKI.COM Ribuan petani dari banyak sekali wilayah akan bergabung untuk menggelar aksi unjuk rasa di Hari Tani Nasional di Jakarta, Selasa (24/9/2019).

Selain memperingati Hari Tani, ribuan petani tersebut juga akan membawa rencana penolakan terhadap Rancangan Undang-Undang (RUU) Pertanahan.

Rencananya, RUU Pertanahan ini akan disahkan DPR bersama pemerintah pada 24 September juga.

Dikutip dari Kompas.com, Minggu (22/9/2019), ada sejumlah pasal dalam RUU Pertanahan yang dinilai bermasalah dan tidak berpihak pada petani.

"Kami mengajak pada 24 September aksi tenang, karena situasinya sedang memanas terutama di Jakarta, terutama terkait pembahasan RUU," kata Koordinator Umum Hari Tani Nasional 2019, Dewi Kartika, dalam konferensi pers di Sekretariat Nasional Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA), Jakarta Selatan, Minggu (22/9/2019).

Kalau RUU Pemasyarakatan Disahkan, Pemerintahan Diprediksi Akan Sangat Korup

Kartika menyebut, meskipun oleh pemerintah RUU Pertanahan hanya melengkapi Undang-Undang Pokok Agraria (UU PA) Tahun 1960, menurut dia, RUU tersebut justru bakal menggantikan UU PA.

RUU Pertanahan dinilai tidak memuat reforma agraria berjalan sesuai harapan rakyat, sehingga tidak dapat memenuhi hak rakyat atas tanah.

Pasal-pasal dalam RUU Pertanahan juga memuat ancaman pemidanaan terhadap petani maupun masyarakat tata cara sehingga menyebabkan masyarakat pedesaan semakin terpuruk.

"Justru RUU itu mengatur cara negara mengamputasi hak konstitusi agraria petani dan setiap warga," ujar dia.

Lebih lanjut, Kartika mengatakan, aksi tenang ini bakal diikuti oleh perwakilan petani dari tiap daerah yang mayoritas berasal dari serikat petani Banten, Jawa Barat, dan Jawa Tengah.

BACA SELENGKAPNYA>>>>>>>>>>>>>>>>>>>

Pasal RUU Pertanahan Dinilai Bermasalah, Ribuan Petani akan Gelar Aksi pada 24 September

Comments