Tribunnews/Jeprima
Anggota DPR RI Fraksi PDIP, Rieke Diah Pitaloka (kanan) bersama terpidana kasus pelanggaran Undang-Undang Berita dan Transaksi Elektronik (UU ITE), Baiq Nuril Maknun (tengah) menjawab pertanyaan awak media seusai melakukan pertemuan dengan Jaksa Agung, HM Prasetyo di Kantor Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Jumat (12/7/2019). Dalam pertemuan tersebut, Rieke Diah Pitaloka dan Baiq Nuril menyerahkan 132 surat permohonan dari sejumlah pihak untuk penangguhan eksekusi terhadap Baiq Nuril. Tribunnews/Jeprima
JAKARTA - DPR RI menggelar Rapat Paripurna Masa Persidangan V tahun 2018-2019, Selasa (16/7/2019) pagi.
Rapat akan digelar di Ruang Paripurna Gedung Nusantara II DPR RI, Senayan, Jakarta.
Menurut berita resmi, rapat akan dimulai pada pukul 10.00 WIB.
Rencana pertama rapat adalah tanggapan Pemerintah Terhadap Pandangan Fraksi Fraksi Atas Rancangan Undang-Undang (RUU) Perihal Pertanggungjawaban Atas Pelaksanaan APBN (P2APBN) Tahun Anggaran 2018.
Rencana kedua laporan Komisi 1 DPR RI Terhadap Uji Kepatutan Dan Kelayakan Terhadap Calon Anggota Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat Periode 2019-2022.
Sembari Menangis, Baiq Nuril Bacakan Surat Permohonan Amnesti untuk Jokowi
Selanjutnya yaitu pendapat Fraksi-Fraksi Atas RUU Usul Badan Legislasi DPR RI Wacana Penanggulangan Bencana Dilanjutkan Dengan Pengambilan Keputusan Menjadi Rancangan Undang-Undang Usul DPR RI.
Rencana berikutnya adalah laporan BKAKN DPR RI Wacana Telaahan Terhadap Hasil Pemeriksaan BPK RI Terkait Dengan Dana Desa Dan Laporan Keuangan Pemerintah Pusat Tahun Anggaran 2014-2018
Selain itu, rapat paripurna pagi ini juga akan dibacakan surat permintaan pertimbangan Amnesti Baiq Nuril dari Presiden untuk meminta persetujuan anggota dewan.
"Besok pagi akan langsung dimasukkan di rencana paripurna dan dibacakan suratnya di paripurna," kata Sekretaris Jenderal DPR RI Indra Iskandar saat dihubungi wartawan, Senin (15/7/2019).
Comments