Opini di Medsos Makin Liar, Praktisi Hukum Ingatkan Etika Kebebasan Berpendapat di Dunia Maya

Nasional

News / Nasional

Opini di Medsos Makin Liar,  Praktisi Hukum Ingatkan Etika Kebebasan Berpendapat di Dunia Maya

Opini di Medsos Makin Liar, Praktisi Hukum Ingatkan Etika Kebebasan Berpendapat di Dunia Maya

KEPONEWS.COM - Opini di Medsos Makin Liar, Praktisi Hukum Ingatkan Etika Kebebasan Berpendapat di Dunia Maya JAKARTAKominfo dan Komisi I DPR RI menyelenggarakan webinar Ngobrol Bareng Legislator (NGOBRAS) dengan tema Etika Bebas Berpendapat di Ruang Digital Dengan jumlah pengguna internet dan sosmed ya...

JAKARTAKominfo dan Komisi I DPR RI menyelenggarakan webinar Ngobrol Bareng Legislator (NGOBRAS) dengan tema Etika Bebas Berpendapat di Ruang Digital

Dengan jumlah pengguna internet dan sosmed yang besar, jumlah opini dan pendapat yang beredar pun tidak kalah besarnya.

Meski mempunyai hak dalam mennyampaikan berpendapat, masyarakat digital memerlukan suatu etika yang dapat menjadi panduan. Tanpa mengindahkan etika, seseorang tidak hanya dapat merugikan dirinya sendiri, tetapi juga orang lain.

Kegiatan yang digelar pada Sabtu, 27 Mei 2023 itu semakin lengkap dengan sambutan dari Dirjen Aptika Kominfo RI Semuel Abrijani yang terus mempromosikan literasi digital.

Anggota Komisi I DPR RI, Fadllullah, mengingatkan bahwa etika semestinya tidak hanya berlaku pada ruang digital saja, tetapi di banyak sekali tempat.

Kominfo dan Komisi I DPR RI menyelenggarakan webinar Ngobrol Bareng Legislator (NGOBRAS) dengan tema    Etika Bebas Berpendapat di Ruang Digital   Kominfo dan Komisi I DPR RI menyelenggarakan webinar Ngobrol Bareng Legislator (NGOBRAS) dengan tema Etika Bebas Berpendapat di Ruang Digital (Ist)

Beretika dan berspopan santun itu ialah bagian dari menghormati orang lain, jelasnya melalui pesan tertulis.

Umar Mahdi selaku dosen Fakultas Hukum Universitas Jabal Ghafur menyebut etika warga negara Indonesia berkait erat dengan nilai-nilai yang ada di Pancasila, terutama sila ke 2.

Dalam konteks media digital, etika kebebasan berpendapat dibatasi oleh Undang-Undang Berita dan Transaksi Elektronik.

Di sisi lain, Umar Mahdi menyebut kebebasan pendapat dijamin dalam Undang-Undang dan Hak Asasi Manusia.

Kominfo Gelar Literasi Digital Penguatan Internalisasi Nilai Pancasila dan Bhineka Tunggal Ika

Namun, penyampaian pendapat ini harus memerhatikan nilai-nilai agama, kesusilaan, ketertiban, kepentingan umum, dan keutuhan bangsa.

Dalam konteks ruang digital, ada potensi-potensi gosip hoaks, ujaran kebencian, SARA, dan kebocoran data pribadi. Umumnya, seseorang baru dapat dituntut bila ada pengaduan untuk konteks ujarann kebencian. Akan tetapi, hal ini berbeda bila menyangkut simbol negara, seperti bendera dan burung Garuda Pancasila.

Ia menyebut ada banyak kasus penghinaan dan pencemaran nama baik yang sudahh terjadi di dunia maya.

Teknik digital forensik dapat digunakan sebagai bukti jejak digital dari terduga kasus pencemaran nama baik.

Sri Rahmi, Dosen UIN Ar-Raniry Banda Aceh, menyebut era digital dapat menjadi tempat untuk mengasah kemampuan komunikasi publik. Etika komunikasi jadi krusial karena ia dapat membentuk opini publik, membangun niat dan mendorong tindakan seseorang. Sementara itu, Sri Rahmi juga menyebut adanya etika digital yang merupakan kemampuan individu dalam mengelola prilaku digital dalam kehidupan sehari-hari.

Dengan adanya etika ini, tindakan perundungan daring, isu palsu, pelecehan dan ujaran kebencian dapat perlahan berkurang. Etika digital merupakan bagian yag tidak terpisahkan dari 4 pilar literasi digital, yaitu kemampua digital, etika digital, keamanan digital, dan budaya digital.

Sri Rahmi memberikan tips-tips yang dapat digunakan untuk melawan konten negatif.

Pertama, menyaring berita yang bermanfaat.

Kedua, membedakan motivasi dan mencari berita terlebih dahulu. Ketiga, mengendalikan keinginan dalam akses berita.

Terakhir, tidak mengakses berita yang merugikan diri dan orang lain.

Comments