Ombudsman Nilai Penerbitan Inpres Terkait Sanksi Bagi Penunggak Iuran BPJS Bentuk Maladministrasi

Nasional

News / Nasional

Ombudsman Nilai Penerbitan Inpres Terkait Sanksi Bagi Penunggak Iuran BPJS Bentuk Maladministrasi

Ombudsman Nilai Penerbitan Inpres Terkait Sanksi Bagi Penunggak Iuran BPJS Bentuk Maladministrasi

KEPONEWS.COM - Ombudsman Nilai Penerbitan Inpres Terkait Sanksi Bagi Penunggak Iuran BPJS Bentuk Maladministrasi Laporan Wartawan Tribunnews Theresia Felisiani JAKARTA - Komisioner Ombudsman Alamsyah Saragih mengritik keras rencana pemerintah memberikan hukuman bagi para penunggak iuran BPJS Kesehatan. Menurutny...

Laporan Wartawan Tribunnews Theresia Felisiani

JAKARTA - Komisioner Ombudsman Alamsyah Saragih mengritik keras rencana pemerintah memberikan hukuman bagi para penunggak iuran BPJS Kesehatan.

Menurutnya, rencana pemberian saksi yang direalisasikan dalam bentuk penerbitan Instruksi Presiden (Inpres) merupakan bentuk maladministrasi.

"Penerbitan Inpres terkait hukuman pelayanan publik lain merupakan bentuk maladministrasi serius karena menghambat hak inkonstitusional ," kata Alamsyah dalam sebuah diskusi bertajuk : BPJS Salah Kelola, Pelayanan Publik Disandera, di daerah Cikini, Jakarta Pusat, Minggu (13/10/2019).

ICW Temukan 49 Potensi Fraud Dalam Penggunaan Fasilitas BPJS Kesehatan

Dia melanjutkan hukuman bagi penunggak BPJS sama sekali tidak mempunyai landasan yuridis dalam Undang-Undang BPJS Kesehatan maupun dalam PP Nomor 86 tahun 2013.

Untuk itu, dia menyarankan pemerintah baiknya mengubah skema hukuman dengan skema syarat administratif melalui sistem pelayanan publik terintegrasi.

Klasemen dan Top Skor Liga 2 2019, PSIM, PSMS, dan Persis Jaga Harapan Lolos 8 Besar, Sirvi Teratas

"Kelancaran BPJS dapat diberlakukan sebagai syarat administratif bagi pelayanan publik yang relevan, bukan sebagai hukuman," kata Alamsyah.

Terakhir, Alamsyah meminta pemerintah lebih fokus pada skema kenaikan iuran dan perbaikan pelayanan di unit penyelenggara pelayanan kesehatan.

Termasuk juga efektifitas pengumpulan dana dari PPU Badan Usaha dan Penyelenggara Negara untuk memastikan tidak terjadi perbedaan jumlah peserta dan meningkatkan dukungan anggaran dari Pemerintah Daerah.

49 potensi fraud

Ombudsman Nilai Penerbitan Inpres Terkait Sanksi Bagi Penunggak Iuran BPJS Bentuk Maladministrasi

Comments