JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memaparkan bahwa di pasar modal mempunyai Ahli Syariah Pasar Modal (ASPM). Hal ini telah diatur dalam peraturan OJK Nomor 16/POJK.04/2015.
"Sobat OJK, di pasar modal ternyata ada Ahli Syariah Pasar Modal (ASPM) yang diatur dalam Peraturan OJK Nomor 16/POJK.04/2015 wacana Ahli Syariah Pasar Modal," yang ditulis dalam twitter resmi @ojkindonesia, Sabtu (21/9/2019).
Hingga Awal Agustus 2019, Dana Pasar Modal yang Dihimpun Capai Rp109,2 Triliun
Sebagai berita Ahli Syariah Pasar Modal merupakan penasihat dan pengawas mengenai aspek syariah dalam kegiatan usaha perusahaan termasuk memberikan opini kesesuaian terhadap prinisp syariah atas produk atau jasa syariah di pasar modal.
Dalam praktiknya, ASPM juga dapat dilakukan oleh perseorangan maupun badan usaha dan ASPM juga bertindak sebagai anggota Dewan Pengawas Syariah (DPS) atau Tim Ahli Syariah (TAS) dalam penerbitan efek syariah.
Ini Perjalanan 42 Tahun Pasar Modal Indonesia, Semen Cibinong Jadi Emiten Pertama
Dewan Pengawas Syariah (DPS) bertugas untuk memberikan nasihat dan saran terhadap pihak yang melakukan kegiatan syariah di pasar modal dan mengawasi pemenuhan penerapan prinsip syariah di pasar modal dalam kegiatam usaha perusahaan.
Selanjutnya
Comments