New Normal di Tempat Kerja yang Dianjurkan Kementerian Kesehatan, Wajib Jaga Jark Minimal 1 Meter

Nasional

News / Nasional

New Normal di Tempat Kerja yang Dianjurkan Kementerian Kesehatan, Wajib Jaga Jark Minimal 1 Meter

New Normal di Tempat Kerja yang Dianjurkan Kementerian Kesehatan, Wajib Jaga Jark Minimal 1 Meter

KEPONEWS.COM - New Normal di Tempat Kerja yang Dianjurkan Kementerian Kesehatan, Wajib Jaga Jark Minimal 1 Meter Tribun Jateng/Hermawan Handaka Wali Kota Semarang, Hendrar Prihadi bersama Wakil Wali Kota Semarang, Hevearita G Rahayu dan jajarannya melakukan koordinasi kerja dengan memakai telekonferensi live di...

Tribun Jateng/Hermawan Handaka

Wali Kota Semarang, Hendrar Prihadi bersama Wakil Wali Kota Semarang, Hevearita G Rahayu dan jajarannya melakukan koordinasi kerja dengan memakai telekonferensi live di Gedung Sitroom Balai Kota Semarang, Jawa Tengah, Selasa (14/4/2020). Dalam pembahasannya dengan Palang Merah Indonesia (PMI) Kota Semarang, petugas PMI meminta agar warga masyarakat tetap mendonorkan darahnya, karena stok darah di PMI Kota Semarang sudah mulai menipis. Jumlah perolehan donor darah mulai 1 April sampai 13 April 2020 baru terkumpul 2.000 kantong, padahal sebelum mewabahnya virus corona (Covid-19) dalam waktu dua minggu bisa mencapai 7.000 pendonor. Petugas PMI Kota Semarang juga menerapkan social distancing/physical distancing dalam bekerja sehingga keamanan pendonor dan tenaga medis terjamin. Tribun Jateng/Hermawan Handaka

Kementerian Kesehatan ( Kemenkes) menerbitkan protokol normal baru ( new normal) bagi perkantoran dan industri dalam menghadapi pandemi virus corona atau Covid-19 yang diatur dalam Keputusan Menteri Kesehatan.

Hal itu diatur dalam Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/MENKES/328/2020 wacana Panduan Pencegahan dan Pengendalian Covid-19 di Tempat Kerja Perkantoran dan Industri dalam Menyokong Keberlangsungan Usaha pada Situasi Pandemi.

Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto mengatakan, dunia usaha dan masyarakat pekerja mempunyai kontribusi besar dalam memutus mata rantai penularan karena besarnya jumlah populasi pekerja dan besarnya mobilitas, serta interaksi penduduk umumnya disebabkan aktivitas bekerja.

Masuk Sekolah Lagi Dimulai Juli 2020, Simak Panduan New Normal Cegah Penyebaran Covid-19

"Tempat kerja sebagai lokus interaksi dan berkumpulnya orang merupakan faktor risiko yang perlu diantisipasi penularannya," kata Terawan seperti dikutip dalam laman resmi Kemenkes, Senin (25/5/2020).

Salah satu ketentuan dalam new normal ialah perusahaan wajib menerapkan physical distancing dengan jarak antar-karyawan selama bekerja di lokasi kerja, baik kantor maupun industri, minimal 1 meter.

"Physical Distancing dalam semua aktifitas kerja. Pengaturan jarak antar pekerja minimal 1 meter pada setiap aktifitas kerja (pengaturan meja kerja/workstation, pengaturan kursi saat di kantin, dll)," bunyi Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/MENKES/328/2020.

Terlihat garis-garis pembatas yang ditempel di perumukaan trotoar untuk membatasi jarak antar pembeli yang sedang mengantre membeli makanan di Yaowarat, Bangkok, Thailand Terlihat garis-garis pembatas yang ditempel di perumukaan trotoar untuk membatasi jarak antar pembeli yang sedang mengantre membeli makanan di Yaowarat, Bangkok, Thailand (Asia City Media Group)

Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2020 perihal Pembatasan Sosial Berskala Besar ( PSBB) dalam rangka percepatan penanganan Covid-19 telah menyatakan bahwa PSBB dilakukan salah satunya dengan meliburkan tempat kerja.

Masuk Sekolah Lagi Dimulai Juli 2020, Simak Panduan New Normal Cegah Penyebaran Covid-19

Namun, dunia usaha tidak mungkin selamanya dilakukan pembatasan, roda perekonomian harus tetap berjalan.

Peliburan karyawan dalam jangka waktu yang lama dinilai bisa mengakibatkan ekonomi terhenti.

Alasan Jokowi pilih "new normal"

HALAMAN SELANJUTNYA ==============>

Comments