Negara Rugi Ratusan Triliun Akibat Truk ODOL, Begini Penjelasan Lengkapnya

Otomotif

News / Otomotif

Negara Rugi Ratusan Triliun Akibat Truk ODOL, Begini Penjelasan Lengkapnya

Negara Rugi Ratusan Triliun Akibat Truk ODOL, Begini Penjelasan Lengkapnya

KEPONEWS.COM - Negara Rugi Ratusan Triliun Akibat Truk ODOL, Begini Penjelasan Lengkapnya Tribun Jabar/Gani Kurniawan Sebuah truk yang mengangkut terigu terguling menimpa Honda Freed di turunan flyover Jalan Surapati, Kota Bandung, Senin (21/7/2014). Truk yang diduga mengalami rem blong it...
Negara Rugi Ratusan Triliun Akibat Truk ODOL, Begini Penjelasan Lengkapnya

Tribun Jabar/Gani Kurniawan

Sebuah truk yang mengangkut terigu terguling menimpa Honda Freed di turunan flyover Jalan Surapati, Kota Bandung, Senin (21/7/2014). Truk yang diduga mengalami rem blong itu sebelum terguling terlebih dulu naik pembatas jalan dan menabrak pohon. Peristiwa tersebut mangakibatkan kemacetan di sejumlah ruas jalan di sekitar tempat kejadian. TRIBUN JABAR/GANI KURNIAWAN

Tarik ulur penerapan kebijakan Zero ODOL (Over Dimension Over Load) antara Kementerian Perhubungan (Kemenhub) dan Kementerian Perindustrian (Kemenperin), akhirnya telah mencapai titik temu.

Kedua belah pihak bersepakat aturan diberlakukan secara penuh pada 2022.

Jadi, nanti tidak ada lagi truk yang kelebihan muatan.

Namun sampai waktu yang ditentukan, Kemenhub hanya mengizinkan truk ODOL pengangkut komoditas tertentu yang boleh masuk tol.

Di antaranya truk yang mengangkut semen, baja, kaca lembaran, beton ringan, dan air minum kemasan.

Seperti diketahui, sebelumnya Kemenhub telah menentukan aturan Zero ODOL bakal berlaku pada 2021.

Meski demikian, Kemenperin mengajukan keberatan dengan mengirimkan surat yang ditanda tangani langsung oleh Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita.

Akademisi Unika Soegijapranata sekaligus Ketua Bidang Advokasi dan Kemasyarakatan Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI) Djoko Setijowarno, menilai komitmen Kemenhub dalam memberantas truk ODOL seharusnya tidak bisa ditawar.

BACA SELANJUTNYA >>>

Comments