Naik Skuter Listrik Sembarangan, Siap-Siap Kena Denda Rp250.000

Ekonomi & Bisnis

News / Ekonomi & Bisnis

Naik Skuter Listrik Sembarangan, Siap-Siap Kena Denda Rp250.000

Naik Skuter Listrik Sembarangan, Siap-Siap Kena Denda Rp250.000

KEPONEWS.COM - Naik Skuter Listrik Sembarangan, Siap-Siap Kena Denda Rp250.000 JAKARTA - Tren skuter listrik seperti Grab Wheels sedang marak saat ini. Pasalnya, kendaraan ini sangat instagramable untuk digunakan masyarakat, khususnya yang sering pamer kegiatan di media sosialny...

JAKARTA - Tren skuter listrik seperti Grab Wheels sedang marak saat ini. Pasalnya, kendaraan ini sangat instagramable untuk digunakan masyarakat, khususnya yang sering pamer kegiatan di media sosialnya.

Namun, kejadian tidak mengenakkan yang baru-baru ini menimpa Grab Wheels membuat banyak sekali pihak melakukan evaluasi, hingga membuat regulasi baru. Salah satunya penegasan terhadap jalur yang hanya boleh digunakan Grab Wheels.

Lagi Hits, Fakta Skuter Listrik yang Rusak JPO hingga Korban Tewas

Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan Budi Setiyadi mengatakan bahwa Grab Wheels hanya boleh melalui jalur sepeda dan arena-arena yang sudah disediakan secara terpisah dengan kendaraan lain. Contohnya merupakan arena GBK.

"Formatnya hanya di jalur sepeda, arena di Jakarta kan sudah ada hampir semuanya kayak GBK," ucap Budi di Kantor Kementerian Perhubungan, Kamis (14/11/2019).

Beberapa waktu lalu, ada beberapa oknum nakal yang mengendarai Grab Wheels melalui JPO. Tentu ini seharusnya dilarang karena merusak fasilitas umum.

skuters

Dengan demikian, Budi kembali memperingatkan agar tidak melalui jalur yang tidak diperbolehkan, termasuk trotoar. Bila kedapatan, maka akan kena denda Rp250.000.

"Kalau kendaraan ini lewati jalur yang tidak diizinkan, bakal denda Rp250.000 sesuai peraturan di daerahnya," tegasnya.

Namun, di sisi lain, pengendara Grab Wheels dan sepeda sering terganggu dengan kendaraan lainnya. Bagaimana tidak, banyak mobil yang suka parkir di jalur sepeda dan banyak motor yang suka memakai jalur sepeda.

Regulasi Skuter Listrik Terbit Desember, Grab: Sepeda Bisa Lewat, Grab Wheels Juga Bisa

"Cuman masih banyak yang bandel kayak buat parkir mobil lah, motor juga masuk lah," keluh Budi.

"Regulasi ini masih proses pembuatan. Nanti tidak boleh digunakan trotoar. Kan itu jalur khusus sepeda, ya gaboleh kendaraan lain," pungkasnya.

Di sisi lain, Presuden Grab Indonesia Ridzki Kramadibrata setuju dengan hukuman bagi pengemudia Grab Wheels yang melanggar. "Kalo ada pelanggaran, harus ada pencegahan dan punishment," ucap Ridzki.

(kmj)

Comments