Musisi Bisa Dipidana Akibat Karya, RUU Permusikan Dianggap Kembali ke Orde Lama

Music - Movies - TV

Updates / Music - Movies - TV

Musisi Bisa Dipidana Akibat Karya, RUU Permusikan Dianggap  Kembali ke Orde Lama

Musisi Bisa Dipidana Akibat Karya, RUU Permusikan Dianggap Kembali ke Orde Lama

KEPONEWS.COM - Musisi Bisa Dipidana Akibat Karya, RUU Permusikan Dianggap Kembali ke Orde Lama Personel band The Panturas Surya Fikri Asshidiq menilai RUU Permusikan akan membuat musisi bernasib seperti para musisi era Orde Lama dan Orde Baru. Para musisi di masa itu bisa dipenjara (hanya) kar...

Personel band The Panturas Surya Fikri Asshidiq menilai RUU Permusikan akan membuat musisi bernasib seperti para musisi era Orde Lama dan Orde Baru.

Para musisi di masa itu bisa dipenjara (hanya) karena memainkan musik yang kebarat-baratan, kata dia,di Jakarta, Jum at, 01/2, di Jakarta.

Surya mengkhawatirkan draf RUU Permusikan malah membatasi kebebasan musisi dalam berkreasi. Draf Rancangan Undang-undang Permusikan diusulkan Komisi X Dewan Perwakilan Rakyat. Reaksi keras atas rancangan itu mencuat saat sejumlah musisi bertandang ke gedung DPR, Senin lalu, 28 Januari.

Para musisi yang mengkritik RUU Pemrusikan itu, antara lain, Glenn Fredly, Tompi, Cholil Mahmud, Andien, Grace Simon, Rian D'Masiv, Vira Talisa, Yuni Shara, dan lainnya. Mereka diterima Ketua DPR Bambang Soesatyo, anggota Komisi X Anang Hermansyah dan Maruarar Sirait, serta anggota Komisi III Desmond J. Mahesa dan Ahmad Sahroni. Mereka memberikan bahwa esensi draf RUU Permusikan salah arah dan bakal mempersulit serta merugikan musisi.

Para musisi menunjuk Pasal 5 ialah salah stau yang bermasalah. Pasla ini mengatur ihwal larangan bagi para musisi, di antaranya larangan membawa pengaruh budaya barat yang negatif, merendahkan harkat dan martabat, menistakan agama, membuat konten pornografi hingga provokatif.

Surya Fikri Asshidiq menilai RUU Permusikan berpotensi membawa masalah baru ketimbang memberi solusi. "Pasal-pasal yang ada di sini terlalu mengurusi urusan dapur kreatif musisi yang seharusnya bebas," kata dia.

Surya mengatakan daya tafsir setiap orang berbeda ihwal larangan yang disebutkan dalam Pasal 5 itu. "Akan gampang dipelintir oleh orang atau kelompok yang tidak suka atau bersebarangan pendapat dengan karya si musisi tersebut."

Anggota Komisi X DPR Anang Hermansyah mengatakan draf RUU Permusikan masih terbuka mendapatkan masukan dari stakeholder, termasuk para musisi. Dia juga mengisyaratkan bahwa masih banyak pasal lainnya yang perlu dikritisi dari draf RUU itu.

Musisi Bisa Dipidana Akibat Karya, RUU Permusikan Dianggap  Kembali ke Orde Lama

Comments