JAKARTA - Terhitung mulai hari Sabtu, 6 Juni 2020 pukul 00.00 WIB, tarif untuk Jalan Tol Pandaan Malang Seksi V (Pakis-Malang) sepanjang 3,113 km resmi diberlakukan. Ruas tersebut telah diuji coba pengoperasian tanpa tarif tol semenjak 7 April 2020.
Tujuan uji coba itu untuk memberikan sosialisasi yang lebih optimal kepada masyarakat hingga tarif tol diberlakukan, di mana besaran tarif tol sesuai dengan Keputusan Menteri (Kepmen) Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Nomor 330/KPTS/M/2020 Tanggal 6 April 2020.
Direktur Utama PT Jasamarga Pandaan Malang Agus Purnomo memaparkan, periode sosialiasi memang diberlakukan cukup panjang karena adanya pandemi Covid-19 serta memperhatikan dampak ekonomi masyarakat karena pandemi tersebut.
"Namun dengan telah berakhirnya Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) untuk wilayah Malang Raya dan sekitarnya pada tanggal 31 Mei lalu dan tidak ada perpanjangan masa PSBB, serta dengan tetap memperhatikan protokol kesehatan penanganan Covid-19, maka tarif tol Ruas Pakis-Malang Seksi V diberlakukan mulai Sabtu dini hari, tanggal 6 Juni 2020, pukul 00.00 WIB," ungkap Agus dalam keterangan persnya, Kamis (4/6/2020).
Tol Pandaan-Malang Masuk Proses Uji Operasi
Seksi V Pakis-Malang merupakan bagian dari Jalan Tol Pandaan Malang sepanjang 38,48 km. Seksi I Pandaan-Purwodadi sepanjang 15,475 km, Seksi II Purwodadi-Lawang sepanjang 8,050 km, Seksi III Lawang-Singosari sepanjang 7,1 km, Seksi IV Singosari-Pakis sepanjang 4,75 km dan Seksi V Pakis-Malang sepanjang 3,113 km.
Menteri Basuki Siap Turun Tangan Tagih Dana Talangan Jalan Tol ke LMAN
"Kami mengimbau kepada pengguna jalan tol untuk menghindari saldo kurang yang berpotensi menimbulkan antrean panjang di Gerbang Tol dan selalu memastikan kecukupan saldo uang elektronik sebelum melakukan perjalanan," pungkas Agus.
(DRM)
Comments