Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Fahd El Fouz (FEF) alias Fahd A Rafiq sebagai tersangka dugaan suap pengurusan anggaran dan atau pengadaan barang dan jasa di Kementerian Agama tahun anggaran 2011-2012. Salah satunya terkait pengadaan Alquran. Ini merupakan kasus korupsi paling hangat yang tengah digarap oleh KPK selain kasus korupsi e-KTP.
Menurut Iksan, ?kasus dugaan korupsi pengadaan Alquran tidak bisa disebut sebagai penodaan agama, atau disamakan dengan kasus dugaan penodaan agama dengan terdakwa Basuki Tjahaja Purnama (Ahok).
"Masih perlu kami kaji, tapi yang terang kan ini korupsinya pengadaan Alquran, bukan mengurangi ayat Alquran," terang Iksan dalam diskusi di Cikini, Jakarta Pusat, Sabtu (29/4/2017), dilansir Tribunnews.
Ikhsan mengatakan, korupsi pengadaan Alquran tersebut bukan menjadi salah satu alasan pihaknya ingin mengeluarkan sikap keagamaan. Meski, korupsi berkaitan dengan umat muslim karena menyangkut kitab suci, namun dalam hal ini tak termasuk melecehkan agama. Alasannya adalah, korupsi dilakukan dalam hal pengadaan bukan dalam 'korupsi' ayat-ayat dalam kitab suci Alquran.
"Ini kan sudah penyidikan, arahnya terang bahwa yang dikorupsi itu pengadaan Alquran. Tapi kalau yang dikorupsi itu ayat yang jumlahnya dihilangkan, terang itu penodaan, dan umat harus bereaksi atas hal itu," papar Iksan
Comments