MUI: Jika Pandemi Corona Tak Terkendali, Salat Idul Fitri Boleh Ditiadakan

Nasional

News / Nasional

MUI: Jika Pandemi Corona Tak Terkendali, Salat Idul Fitri Boleh Ditiadakan

MUI: Jika Pandemi Corona Tak Terkendali, Salat Idul Fitri Boleh Ditiadakan

KEPONEWS.COM - MUI: Jika Pandemi Corona Tak Terkendali, Salat Idul Fitri Boleh Ditiadakan JAKARTA - Majelis Ulama Indonesia (MUI) berpandangan salat Idul Fitri dapat ditiadakan di saat pandemi virus corona atau covid-19 dalam kategori membahayakan. "MUI sedang mempelajari. Tapi sebenarnya...

JAKARTA - Majelis Ulama Indonesia (MUI) berpandangan salat Idul Fitri dapat ditiadakan di saat pandemi virus corona atau covid-19 dalam kategori membahayakan.

"MUI sedang mempelajari. Tapi sebenarnya dari fatwa yang sudah ada dan dapat disimpulkan bila situasi wabah tidak terkendali dan kalau kita salat Id, maka penularannya akan semakin tinggi dan terbuka maka salat Idul Fitri ditiadakan," kata Sekjen MUI Anwar Abbas saat dihubungi, Selasa (7/4/2020).

"Tapi kalau sudah terkendali dan sudah rendah penyebarannya maka kita salat Id tetap memperhatikan protokol kesehatan yang ada misalnya menyangkut jarak dan kebersihan serta tingkat keamanannya," lanjut dia.

Meski demikian, Anwar mengatakan MUI akan mempelajari lebih lanjut terkait aturan tersebut.

Nantinya, keputusan apakah bisa atau tidaknya mengadakan salat idul fitri berjamaah, MUI akan meminta pandangan dan berkonsultasi dengan para ahli dibidang kebencanaan dan kesehatan.

"Bisa dan tidak bisanya kita salat berjamaah konsultasinya dengan meminta pandangan para ahli dan badan penanggulangan bencana dan kemenkes," jelas dia.

MUI Ajak Masyarakat Peduli terhadap Tetangga di Tengah Wabah Corona

Sebelumnya Kementerian Agama RI mengeluarkan aturan ibadah ramadan saat kondisi pandemi corona.

Satu diantaranya meniadakan salat Idul Fitri untuk mencegah penyebaran.

Terdapat 15 imbauan dalam surat yang langsung ditandatangani Menteri Agama RI Fachrul Razi.

Dalam poin kedelapan tertulis :

"Pelaksanaan Salat Idul Fitri yang lazimnya dilaksanakan secara berjamaah, baik di masjid atau di lapangan ditiadakan, untuk itu diharapkan terbitnya Fatwa MUI menjelang waktunya".

Selain itu, kegiatan seperti sahur on the road, buka bersama, shalat tarawih berjamaah sebaiknya dilakukan di rumah bersama keluarga.

Menag Fahrul mengatakan, aturan tersebut dapat diabaikan bila saat ramadan nanti pemerintah pusat mengeluarkan pernyataan resmi daerah-daerah telah aman dari covid-19.

"Semua panduan di atas dapat diabaikan bila pada saatnya telah diterbitkannya pernyataan resmi Pemerintah Pusat, untuk seluruh wilayah negeri, atau Pemerintah Daerah untuk daerahnya masing-masing, yang menyatakan keadaan telah aman dari Covid-19," kata Fachrul Razi, Senin (6/4/2020).

MUI: Jika Pandemi Corona Tak Terkendali, Salat Idul Fitri Boleh Ditiadakan

Comments