MK Bahas Kemungkinan Hadirkan Jokowi di Sidang Uji UU KPK

Nasional

News / Nasional

MK Bahas Kemungkinan Hadirkan Jokowi di Sidang Uji UU KPK

MK Bahas Kemungkinan Hadirkan Jokowi di Sidang Uji UU KPK

KEPONEWS.COM - MK Bahas Kemungkinan Hadirkan Jokowi di Sidang Uji UU KPK JAKARTA - Ketua Mahkamah Konstitusi Anwar Usman mempertimbangkan menghadirkan Presiden Joko Widodo di sidang uji formil Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2019 wacana Perubahan Kedua...

JAKARTA - Ketua Mahkamah Konstitusi Anwar Usman mempertimbangkan menghadirkan Presiden Joko Widodo di sidang uji formil Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2019 wacana Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 wacana Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Hal ini disampaikan menjawab permohonan dari pemohon perkara 79/PUU-XVII/2019 di sidang uji formil UU KPK hasil revisi terhadap Undang-Undang Dasar 1945 yang digelar di ruang sidang pleno lantai II gedung Mahkamah Konstitusi, Rabu (19/2/2020).

"Apakah memungkinkan perkara 79 untuk menghadirkan Presiden di ruangan ini karena banyak masalah yang saya rasa tidak bisa dijawab oleh perwakilan pemerintah yang harus dijawab oleh presiden langsung," kata Kurnia Ramadhana, salah satu kuasa pemohon uji UU KPK hasil revisi di ruang sidang.

Kemendagri Terima Masukan Untuk Perbaiki Sistem RUU Pemilu dan Reformasi Parpol

Sementara itu, menjawab permintaan dari pemohon, Anwar Usman mengaku akan membahas di rapat permusyawaratan hakim (rph).

"Usulan tambahan dari kuasa pemohon akan dirapatkan di dalam rph. Perlu atau tidak, lihat urgensinya," kata Anwar Usman.

Rapat Permusyawaratan Hakim bersifat tertutup dan rahasia. Rapat ini hanya dapat diikuti oleh Hakim konstitusi dan Panitera.

Setuju dengan Pernyataan Agama Musuh Pancasila, Sujiwo Tejo Tegaskan Dirinya Tak Bela Jokowi

Dalam rapat inilah perkara dibahas secara mendalam dan rinci serta putusan MK diambil yang harus dihadiri sekurang-kurangnya tujuh hakim konstitusi.

Jikalau, mengacu pada aturan, kata Anwar Usman, Presiden dapat memberikan kuasa kepada menteri untuk muncul di persidangan MK.

"Presiden yang diminta muncul. Presiden sudah dikuasakan. Menurut undang-undang memang bisa memberi kuasa kepada menterinya," kata Anwar Usman.

Setelah mendengarkan keterangan dari kuasa pemohon, Anwar menunda persidangan untuk kemudian dimulai kembali pada tanggal 4 Maret 2020.

Sidang itu mendengarkan keterangan ahli dari pemohon. Selain itu, majelis hakim konstitusi mempertimbangkan menghadirkan pihak terkait, yaitu KPK untuk dimintai keterangan.

MK Bahas Kemungkinan Hadirkan Jokowi di Sidang Uji UU KPK

Comments