Menteri Jonan: Yang Bisa Dorong Mobil Listrik Polisi dan Menhub

Ekonomi & Bisnis

News / Ekonomi & Bisnis

Menteri Jonan: Yang Bisa Dorong Mobil Listrik Polisi dan Menhub

Menteri Jonan: Yang Bisa Dorong Mobil Listrik Polisi dan Menhub

KEPONEWS.COM - Menteri Jonan: Yang Bisa Dorong Mobil Listrik Polisi dan Menhub JAKARTA - Pemerintah tengah serius dalam mengembangkan kendaraan listrik. Keseriusan tersebut dikuatkan dengan dibuatkan Peraturan Presiden (Perpres) 55 Tahun 2019 wacana Percepatan Program Kendaraan...

JAKARTA - Pemerintah tengah serius dalam mengembangkan kendaraan listrik. Keseriusan tersebut dikuatkan dengan dibuatkan Peraturan Presiden (Perpres) 55 Tahun 2019 wacana Percepatan Program Kendaraan Bermotor Listrik berbasis baterai untuk transportasi jalan.

Menurut Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Ignasius Jonan, untuk mendorong penggunaan kendaraan listrik diharapkan dukungan dari pihak Kepolisian dan juga Kementerian Perhubungan. Karena kedua institusi bisa membuat suatu regulasi yang dapat mendorong penggunaan kendaraan listrik lebih masif lagi di Indonesia.

PLN Siapkan 22 Charger Kendaraan Listrik Akhir Bulan Ini

Yang bisa mendorong (penggunaan) mobil listrik polisi dan Menhub (Budi Karya Sumadi). Saya enggak bisa, ujarnya saat ditemui di Hotel JS Luwansa, Jakarta, Senin (14/10/2019).

Jonan

Sebagai salah satu contohnya merupakan dengan membuat aturan agar pengetatan kepemilikan plat kendaraan bermotor. Hal ini juga yang dilakukan di China ketika mendorong penggunaan kendaran listrik.

Menko Luhut: VW hingga Mercedes Minat Investasi Mobil Listrik di Indonesia

Jonan menjelaksan, di Negeri Tirai Bambu, masyarakat tak mudah mendapatkan plat nomor kendaraan. Karena plat kendaraan diberikan kepada masyarakat berdasarkan kuota atau melalui mekanisme lelang.

Selanjutnya

Comments