Menpan-RB Terbitkan Surat Pengadaan ASN Tahun 2019, 50% CPNS dan 50% PPPK

Ekonomi & Bisnis

News / Ekonomi & Bisnis

Menpan-RB Terbitkan Surat Pengadaan ASN Tahun 2019, 50% CPNS dan 50% PPPK

Menpan-RB Terbitkan Surat Pengadaan ASN Tahun 2019, 50% CPNS dan 50% PPPK

KEPONEWS.COM - Menpan-RB Terbitkan Surat Pengadaan ASN Tahun 2019, 50% CPNS dan 50% PPPK JAKARTA Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) telah menerbitkan surat wacana Pengadaan Aparatur Sipil Negara (ASN) Tahun 2019 bagi Kementerian/Lembaga dan Pemerinta...

JAKARTA Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) telah menerbitkan surat wacana Pengadaan Aparatur Sipil Negara (ASN) Tahun 2019 bagi Kementerian/Lembaga dan Pemerintah Daerah.

Dalam surat Menteri PANRB tersebut, dijelaskan beberapa hal yang harus diperhatikan dalam memberikan usulan kebutuhan formasi ASN untuk tahun ini.

Berdasarkan Surat Menteri PANRB Nomor B/617/M.SM.01.00/2019 wacana Pengadaan ASN Tahun 2019, usulan kebutuhan ASN tahun 2019 bagi pemerintah daerah harus memperhatikan ketersediaan anggaran dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) dengan prinsip zero growth, kecuali untuk pemenuhan ASN bidang pelayanan dasar. Demikian seperti dilansir laman menpan.go.id, Jakarta, Sabtu (25/5/2019).

Seleksi Penerimaan CPNS 2019 Dibuka Oktober

Adapun usulan untuk jabatan pelaksana harus berpedoman pada peraturan Menteri PANRB Nomor 41 Tahun 2018 perihal nomenklatur Jabatan Pelaksana, dan untuk Jabatan Fungsional diprioritaskan pada jenjang ahli pertama, terampil, serta masih dimungkinkan untuk jenjang pemula.

Dalam memberikan usulan kebutuhan, untuk pemerintah daerah berdasarkan peta jabatan yang telah ditetapkan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK), dan memperhatikan jumlah Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang memasuki batas usia pensiun tahun 2019, rasio jumlah penduduk dengan PNS, luas wilayah, serta melampirkan surat pernyataan kesediaan anggaran gaji dan latihan dasar (latsar) bagi CPNS.

Pengadaan ASN

Untuk alokasi pegawai, pemerintah daerah mendapat 30% untuk CPNS, dan 70% untuk Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) diprioritaskan untuk memenuhi kebutuhan pegawai di bidang pelayanan dasar pada satuan/unit kerja di daerah terpencil, tertinggal, dan terluar dengan memberi kesempatan kepada pegawai non-PNS yang saat ini masih aktif bekerja secara terus-menerus sesuai dengan ketentuan perundang-undangan. Pengadaan ASN diutamakan bagi satuan/unit kerja yang dalam pengadaan CPNS tahun 2018 tidak mendapat alokasi tambahan pegawai baru.

Sedangkan untuk pemerintah pusat, usulan kebutuhan memperhatikan peta jabatan yang telah ditetapkan PPK, dan jumlah PNS yang memasuki batas usia pensiun tahun 2019, serta kesediaan anggaran untuk latsar bagi CPNS. Untuk alokasi pegawai, pemerintah pusat mendapat 50% untuk CPNS, dan 50% untuk PPPK yang diprioritaskan untuk satuan/unit kerja yang dalam pengadaan CPNS tahun 2018 tidak mendapat alokasi tambahan pegawai baru.

Selain itu, setiap instansi dapat mengusulkan kebutuhan jabatan fungsional yang dapat diisi dari PPPK dengan memberi kesempatan kepada pegawai non-PNS yang saat ini masih aktif bekerja secara terus-menerus sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.

Hore, Penerimaan CPNS 2019 Dibuka Oktober-November dengan 100.000 Formasi

Usulan kebutuhan yang telah diinput ke dalam software e-Formasi dicetak dan disampaikan secara resmi kepada Menteri PANRB dan Kepala BKN, dengan cara diunggah dalam format file pdf pada menu Unggah Usulan Formasi dalam software e-Formasi.

Proses usulan kebutuhan pegawai paling lambat disampaikan pada minggu kedua bulan Juni 2019, dan apabila terdapat K/L/Pemda yang belum memberikan, maka dinyatakan K/L/Pemda tersebut tidak melaksanakan pengadaan ASN Tahun 2019.

Sebelumnya, Kementerian PANRB telah menetapkan Keputusan Menteri PANRB Nomor 12/2019 wacana Kebutuhan Pegawai ASN Tahun Anggaran 2019. Keputusan Menteri PANRB tersebut secara bertahap untuk memenuhi kebutuhan ASN guna mewujudkan penyelenggaraan pemerintah yang efektif dan efisien.

(dni)

Comments