Menkopolhukam Mahfud MD: Tak Ada Rencana Pembebasan Napi Koruptor, Terorisme dan Bandar Narkoba

Nasional

News / Nasional

Menkopolhukam Mahfud MD: Tak Ada Rencana Pembebasan Napi Koruptor, Terorisme dan Bandar Narkoba

Menkopolhukam Mahfud MD: Tak Ada Rencana Pembebasan Napi Koruptor, Terorisme dan Bandar Narkoba

KEPONEWS.COM - Menkopolhukam Mahfud MD: Tak Ada Rencana Pembebasan Napi Koruptor, Terorisme dan Bandar Narkoba Laporan Wartawan Tribunnews, Glery Lazuardi JAKARTA - Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan (Polhukam), Mahfud MD, menegaskan pemerintah tidak ada rencana merevisi Peraturan Pemerintah Nomo...

Laporan Wartawan Tribunnews, Glery Lazuardi

JAKARTA - Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan (Polhukam), Mahfud MD, menegaskan pemerintah tidak ada rencana merevisi Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2012 perihal Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan.

"Agar clear ya, sampai sekarang pemerintah tidak merencanakan mengubah atau mereivisi PP 99 Tahun 2012. Juga tidak memberikan remisi atau pembebasan bersyarat kepada pelaku atau kepada narapidana korupsi, juga tidak terhadap teroris, juga tidak terhadap bandar narkoba," kata Mahfud, saat memberikan keterangan melalui video yang tersebar luas, Sabtu (4/4/2020) malam.

Pernyataan itu disampaikan menanggapi berita yang berkembang di masyarakat mengenai usulan yang disampaikan Menteri Hukum dan HAM, Yasonna Laoly untuk merevisi PP Nomor 99 Tahun 2012.

Kisah Kajari Bantul Sembuh dari Covid-19 Setelah Dirawat 20 Hari: Saya Tak Tau di Mana Saya Terpapar

Politisi PDI Usaha itu mengusulkan pada saat sesi rapat kerja virtual dengan pihak Komisi III DPR RI, pada Rabu (1/4/2020).

Upaya itu dilakukan mengatasi over capacity (kelebihan penghuni) di rumah tahanan (rutan) dan lembaga pemasyarakatan (lapas) yang memprihatinkan di tengah situasi pandemi coronavirus disease (covid)-19.

Menurut Mahfud MD, apa yang disampaikan oleh Yasonna hanya sebatas masukan dari masyarakat.

"Itu tersebar di luar mungkin karena ada aspirasi masyarakat yang disampaikan kepada Menkumham. Dan Menkumham menginformasikan bahwa permintaan sebagian masyarakat," kata Mahfud MD.

Dia menegaskan, Presiden Joko Widodo telah bersikap untuk tidak merevisi PP Nomor 99 Tahun 2012.

"Pemerintah sampai sekarang berpegang pada sikap Presiden RI tahun 2015. Pada tahun 2015, Presiden sudah menyatakan dan tidak punya pikiran untuk merevisi PP 99. Jadi, tidak ada sampai hari ini. Tidak ada rencana pembebasan bersyarat napi koruptor, napi terorisme, dan napi bandar narkoba. Tidak ada," tegasnya.

Diam-diam Prabowo Subianto Lakukan Ini untuk Perangi Corona di Indonesia, Tak Banyak Tampil di Media

Sejauh ini, untuk mengatasi over capacity di rutan dan lapas, dia menambahkan, pemerintah melalui Menteri Hukum dan HAM, Yasonna Laoly sudah menerbitkan Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor M.HH-19.PK.01.04.04 Tahun 2020.

"Memang ada keputusan memberikan remisi dan pembebasan bersyarat kepada napi dalam tindak pidana umum," tambahnya.

Menkopolhukam Mahfud MD: Tak Ada Rencana Pembebasan Napi Koruptor, Terorisme dan Bandar Narkoba

Comments