Mendikbud Larang Sekolah Membuat Aturan Bersifat Diskriminatif, Pemerintah Tak Akan Mentolerir

Nasional

News / Nasional

Mendikbud Larang Sekolah Membuat Aturan Bersifat Diskriminatif, Pemerintah Tak Akan Mentolerir

Mendikbud Larang Sekolah Membuat Aturan Bersifat Diskriminatif, Pemerintah Tak Akan Mentolerir

KEPONEWS.COM - Mendikbud Larang Sekolah Membuat Aturan Bersifat Diskriminatif, Pemerintah Tak Akan Mentolerir JAKARTA - Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nadiem Makarim melarang sekolah membuat aturan yang bersifat diskriminatif. Hal tersebut menyikapi polemik di Sekolah Menengah Kejuruan Negeri (SMKN) 2 Pada...

JAKARTA - Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nadiem Makarim melarang sekolah membuat aturan yang bersifat diskriminatif.

Hal tersebut menyikapi polemik di Sekolah Menengah Kejuruan Negeri (SMKN) 2 Padang, Sumatera Barat yang mewajibkan siswi nonmuslim mengenakan hijab.

"Sekolah tidak boleh sama sekali membuat peraturan atau imbauan kepada peserta didik untuk memakai model pakaian kekhususan agama tertentu sebagai pakaian seragam sekolah. Apalagi jikalau tidak sesuai dengan agama atau kepercayaan peserta didik," ujar Nadiem melalui akun Instagram resminya, Minggu (24/1/2021).

Mantan CEO Gojek ini mengutip beberapa aturan hukum yang melarang tindakan diskriminatif di lingkungan sekolah.

Aturan tersebut di antaranya, Pasal 55 UU nomor 39 tahun 1999 perihal Hak Asasi Manusia, lalu Pasal 4 ayat 1 UU 20 tahun 2003 perihal Sistem Pendidikan Nasional, dan Pasal 3 ayat 4 Permendikbud Nomor 45 tahun 2014 perihal pakaian seragam sekolah bagi peserta didik.

Menurut Nadiem, aturan yang dibuat oleh SMKN 2 Padang telah melanggar nilai-nilai Pancasila dan Bhineka Tunggal Ika.

Usaha Pikul Peti Jenazah Covid-19 di Cikadut, Segini Tarifnya

Rahman Kaget Keluarganya Harus Bayar Rp 1,5 Juta untuk Pemakaman Covid-19 di Cikadut

Permintaan Maaf Kepala SMKN 2 Padang: Kita Tidak Memaksa Anak-anak Pakai Jilbab, Itu Aturan Lama

"Hal tersebut merupakan bentuk intoleransi atas keberagamaan, sehingga bukan saja melanggar peraturan UU, melainkan juga nilai-nilai Pancasila dan ke-Bhinekaan," ucap Nadiem.

"Untuk itu pemerintah tidak akan mentolerir guru atau kepala sekolah yang melakukan pelanggaran dalam bentuk intoleransi tersebut," tambah Nadiem.

Nadiem meminta Pemerintah Daerah melalui Dinas Pendidikan untuk memberi hukuman terhadap pihak yang terlibat.
Hukuman tegas tersebut, menurut Nadiem, dapat memberikan pembelajaran agar kejadian serupa tidak terulang kembali.

"Saya meminta pemerintah daerah sesuai dengan mekanisme yang berlaku segera memberikan hukuman tegas atas pelanggaran disiplin bagi seluruh pihak yang terbukti terlibat, termasuk kemungkinan menerapkan pembebasan jabatan, agar permasalahan ini jadi pembelajaran kita bersama ke depan," pungkas Nadiem.

Kepala Dinas Pendidikan Sumbar Adib Alfikri, saat jumpa pers di Padang, Jumat (22/1/2021) malamKepala Dinas Pendidikan Sumbar Adib Alfikri, saat jumpa pers di Padang, Jumat (22/1/2021) malam (TribunPadang.com/Rizka Desri Yusfita)

Comments