Maria Lumowa Ditangkap, BNI: Selesaikan hingga Tuntas

Ekonomi & Bisnis

News / Ekonomi & Bisnis

Maria Lumowa Ditangkap, BNI: Selesaikan hingga Tuntas

Maria Lumowa Ditangkap, BNI: Selesaikan hingga Tuntas

KEPONEWS.COM - Maria Lumowa Ditangkap, BNI: Selesaikan hingga Tuntas JAKARTA - PT Bank BNI Tbk (Persero) mengapresiasi aparat penegak hukum yang berhasil menciduk Maria Pauline Lumowa. Terduga kasus unpaid L/C tahun 2002-2003 senilai Rp1,7 triliun itu berhasil dibawa k...

JAKARTA - PT Bank BNI Tbk (Persero) mengapresiasi aparat penegak hukum yang berhasil menciduk Maria Pauline Lumowa. Terduga kasus unpaid L/C tahun 2002-2003 senilai Rp1,7 triliun itu berhasil dibawa ke Tanah Air untuk menjalani proses hukum.

Menurut Corporate Secretary BNI Meiliana mengatakan, sebagai BUMN,adanya proses hukum terhadap Maria Pauline ini, maka berpotensi mendapatkan recovery untuk mengurangi kerugiannya.

"Kami menghormati proses hukum yang berjalan dan siap membantu aparat penegak hukum dalam proses Hukum terhadap Sdri MPL, sehingga proses penegakan hukum dapat diselesaikan hingga tuntas," tuturnya kepada Okezone, Kamis (9/7/2020).

Maria Lumowa Diciduk, BNI Apresiasi Penegak Hukum Ciduk Terduga

Sementara itu, Staf khusus Menteri BUMN Arya Sinulingga mengatakan, keberhasilan ekstradisi merupakan sebuah prestasi dari Menkumham.

"Walaupun Serbia tidak mempunyai hubungan ekstradisi di kita, tapi berhasil dibawa ke Indonesia. Ini hal yang kita lihat, hal yang besar ini prestasi yang dilakukan oleh teman-teman dari Kementerian Hukum dan Ham," ujar Arya.

Buron 17 Tahun Maria Pauline Lumowa Tiba di Indonesia

Kementerian BUMN turut berterimakasih kepada Duta Besar Indonesia di Serbia. Kata dia, kedutaan banyak membantu proses penangkapan Marie Pauline.

Karena itu, pihaknya menyokong langkah-langkah hukum saat ini.

Maria Pauline, si Pembobol BNI Diminta Balikin Duit Rp1,7 Triliun

Sebagai berita, Maria Pauline bersama Adrian Waworuntu melakukan aksi pembobolan pada 2002-2003. Pada periode Oktober 2002 hingga Juli 2003, Bank BNI mengucurkan pinjaman senilai USD136 juta dan 56 juta Euro atau sama dengan Rp1,7 triliun dengan kurs saat itu kepada PT Gramarindo Group yang dimiliki Maria Pauline Lumowa dan Adrian Waworuntu.

Modus operandinya, PT Gramarindo memakai fasilitas kredit ekspor (L/C) dengan dokumen ekspor fiktif. Perusahaan itu memakai BNI sebagai advising/confirming bank.

L/C tersebut fiktif karena perusahaan sama sekali tak melakukan ekspor BBM sesuai dokumen tapi malah mendapatkan pembayaran.

"Pada Juni 2003, pihak BNI yang curiga dengan transaksi keuangan PT Gramarindo Group mulai melakukan penyelidikan dan mendapati perusahaan tersebut tak pernah melakukan ekspor," ujar Yasonna.

(fbn)

Comments